JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kabupaten Sumenep kembali menegaskan identitasnya sebagai Kota Keris dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2025, Nomor: 100.3/09/KEP/435.050/2025, yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Sumenep pada Senin (10/02/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, menegaskan bahwa Raperda ini sebenarnya sudah diajukan pada tahun 2024, tetapi tertunda karena belum tersedianya Naskah Akademik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini, setelah Naskah Akademik rampung, kami memasukkannya kembali dalam Propemperda 2025 agar segera dibahas dan disahkan. Ini adalah langkah penting untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya kita,” ujar Hosnan kepada awak media.
Sumenep, yang dikenal sebagai Kota Keris, memiliki warisan perkerisan yang mendunia. Bahkan, Tugu Keris di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, baru saja diresmikan oleh pemerintah pusat sebagai simbol kejayaan budaya Madura.
Lebih lanjut Hosnan Menambahkan bahwa setelah Raperda ini disahkan, langkah berikutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) agar implementasi di lapangan lebih konkret dan berdaya guna.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam bentuk kebijakan yang mendukung pelestarian keris di Sumenep,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan, menyambut baik masuknya Raperda ini dalam Propemperda 2025.
Ia menilai regulasi ini sangat penting agar perkerisan Sumenep semakin diakui dan terlindungi.
“Keris bukan hanya benda pusaka, tetapi juga warisan budaya dengan nilai sejarah dan filosofi yang mendalam. Dengan adanya Raperda ini, kami berharap perlindungan dan pelestariannya lebih maksimal, baik dari sisi hukum maupun dukungan pemerintah,” ungkap Iksan.
Rencana pembahasan Raperda ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa perlindungan hukum terhadap keris sangat penting agar warisan budaya ini tidak semakin terpinggirkan di tengah arus modernisasi. (REDJAVA****)









