JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Desa (Pemdes) Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Pajak dan Pembayaran Pajak Secara Non Tunai di balai desa setempat, Selasa (23/09/2025).
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., beserta jajaran, Kepala Desa Ketawang Larangan Moh. Seini bersama perangkatnya, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga ibu-ibu penggerak desa.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Moh. Seini menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi pajak bagi masyarakatnya. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami dengan jelas objek pajak yang menjadi kewajibannya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat yang tadinya tidak tahu objek pajaknya nantinya akan tahu. Selain itu, penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan lebih lancar, karena jelas siapa yang harus membayar. Jadi, tidak ada lagi kesulitan mencari orangnya,” tutur Moh. Seini saat diwawancarai oleh media Sigap 88 di balai desa, Selasa (29/09/2025).
Tak hanya sekadar memberi penjelasan, Moh. Seini juga menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan tunggakan pajak di desanya. Ia menyebut, total tunggakan PBB warga Ketawang Larangan saat ini mencapai kisaran Rp50 juta lebih.

“InsyaAllah, sesudah kegiatan ini saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melunasi tunggakan tersebut. Karena dengan pelunasan itu, desa kita bisa mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026,” tegasnya penuh semangat.
Dalam kesempatan yang sama, Moh. Seini juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, yang telah memberikan kesempatan kepada Pemdes Ketawang Larangan untuk mengikuti program yang diinisiasi oleh Bapenda.
“Beliau ini sudah seperti saudara dengan saya, karena pernah menjabat sebagai Camat Ganding lebih dari lima tahun. Jadi, hubungan kami memang sangat dekat. Saya pribadi merasa bangga karena desa kami bisa diberi kesempatan untuk ikut dalam program penting ini,” ungkapnya.
Tak hanya bicara soal tunggakan pajak dan program PTSL, Kades Ketawang Larangan itu juga menyinggung soal potensi sengketa dalam pemutakhiran data PBB. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa akan berusaha seoptimal mungkin agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Seumpama ada sengketa objek pajak atau pengukuran tanah yang dipermasalahkan, saya akan pastikan semuanya diselesaikan dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada masalah dalam pemutakhiran data PBB ini,” pungkas Moh. Seini. (REDJAVA****)













