Sidang KKEP Dipimpin Kabaintelkam Polri, Putuskan Eks Kapolda Sumbar Resmi PTDH

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Saat Di Persidangan

Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Saat Di Persidangan

JAVANETWORK.CO.ID.TANGGERANG – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Keputusan pemecatan disampaikan oleh KKEP, setelah menyidang Teddy Minahasa selama 12 jam pada Selasa (30/5) kemarin.

Dalam sidang itu, Teddy disebut dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga :  Mabes Polri Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Intimidasi Wartawan Saat Meliput Di Duren Tiga

Kemudian Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

Setidaknya ada 6 pasal yang disebutkan KKEP telah dilanggar Teddy Minahasa terkait perdagangan narkoba.

Keenam pasal itu yakni Pasal 5, 13, 8, 10 dan 11 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Pasal 13 peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.

Baca Juga :  Sesuai Amanah Pemerintah Pusat, Bupati Sumenep Serahkan Batuan Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Sidang tersebut dipimpin lima Perwira Tinggi Polri yaitu Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Ia bertindak sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Irjen Tornagogo bertindak sebagai wakil.

Sementara itu, di jajaran anggota ada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

Lalu ada Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Upacara Penerimaan dan Pemberangkatan Jenazah di Mako Ditpoludara Korpolairud Bahakarkam Polri

Total sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diminta hadir dalam sidang ini.

Enam orang saksi hadir secara langsung dan empat orang lainnya melalui zoom conference. Sementara saksi yang tidak hadir yaitu empat orang (REDJAVA/FRN****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 17:00 WIB

Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Berita Terbaru