JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor Sumenep melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, AKP Taufik Hidayat SH, kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku kasus Narkoba dengan barang bukti sebesar 47.55 gram dalam operasi pekat Semeru 2022, Selasa (24/05/2022).
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya SIK SH MH mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal ketika menerima informasi dari masyarakat jika ada 2 terlapor dari kecamatan Sokobanah Sampang Madura yang sedang menginap di sebuah hotel diwilayah kabupaten Sumenep.
Setelah mengetahui terlapor menginap disalah satu hotel di Sumenep, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung mengadakan penggeladahan dan penangkapan terhadap terlapor inisial H, saat melakukan penggrebekan dan penggeladahan kamar hotel ditemukan barang bukti 1 (satu) poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu yang diletakkan di bawah bantal kasur, dan terlapor inisial H mengakui bahwa barang bukti tersebut itu miliknya.
Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Sumenep juga melakukan penangkapan terlapor inisial W sekaligus teman dari terlapor yang sebelumnya sudah ditangkap, disebuah warung depan hotel tersebut. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan akhirnya petugas Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan inisial M di halaman parkir wisata Pantai Lon Malang desa Bira Tengah kecamatan Sokobanah Sampang Madura.
Tersangka terdiri W (32) th alamat dusun Lanpao Dajah desa Blaban kecamatan Batumarmar kabupaten Pamekasan, H (32) th alamat dusun Sumber Nyato, desa Sokobanah Daya kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang, serta M (29) th alamat dusun Marenget Timur desa Bira Timur kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang.
Akibat perbuatannya terlapor akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, ” kata Kapolres Sumenep.
Lebih lanjut Kapolres Sumenep menambahkan, “Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari terlapor H berupa 1 poket kantong plastik yang isinya narkoba jenis sabu seberat 47.55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih dan sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna biru muda silikon, sedangkan barang bukti yang didapat dari terlapor W 1 unit HP merk Oppo warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nopol M-4358-TR, dan dari terlapor M diamankan barang bukti 1 unit HP merk Oppo warna hitam bersilikon, ” pungkasnya ( RedJava)












