JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan meringkus pelaku inisial MJH (40) dengan alamat Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (21/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku MJH beserta barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.39 gram, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru kombinasi putih dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di depan lapangan Giling jalan KH Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H via telpon, mengatakan penangkapan pelaku inisial MJH tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku MJH sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima informasi dari masyarakat itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan pelaku inisial MJH, kemudian setelah mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku inisial MJH akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di depan lapangan giling Jalan KH Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep.
“Pelaku MJH kami tangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di depan lapangan giling jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP. Taufik Hidayat, S.H, Kamis (22/12/2022).
Penangkapan disertai penggeladahan pelaku MJH oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep membuahkan hasil berupa beberapa barang bukti yang ditemukan di saku baju pelaku, pelaku MJH mengakui bahwa barang bukti itu semua adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku inisial MJH beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka inisial MJH memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1 jenis sabu sehingga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Eks Kapolsek Batang-Batang itu. (REDJAVA****)








