Satresnarkoba Gerebek Rumah Panggung di Pagerungan, Temukan Puluhan Poket Sabu

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep di Pagerungan Sapeken

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep di Pagerungan Sapeken

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARA (58) di rumah panggung miliknya, Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu dengan berat bersih ±12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga :  Hadiri Upacara Peringatan HJS ke-755, Kepala Kemenag Sumenep : Bentuk Sinergitas Positif Antar Lembaga untuk Sumenep Maju

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

ARA (58) Pelaku Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan. Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti, Senin (25/08/2025) 

Saat ini, tersangka ARA ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Upacara Hari Juang Polri Siap Digelar di Surabaya untuk Mengenang Perjuangan Polri Raih Kemerdekaan

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Camat Kamiludin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kebersamaan Jadi Kekuatan
Patroli Malam Polresta Sumenep Berbuah Temuan, 51 Botol Arak Tanpa Merek Diamankan
Danyonif TP 931/KJ Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Balai Kota Jakarta Utara
Camat Raas Achmad Fikri: HUT RI ke-81 Harus Jadi Momentum Bekerja Lebih Keras
Warga Perum Griya Mapan Sumenep Gelar Tasyakuran HUT RI, Kebersamaan Jadi Semangat Kemerdekaan
Pesan Camat Gapura di HUT ke-81 RI: Rawat Persatuan, Perkuat Gotong Royong
Bapemperda DPRD Sumenep Pacu 31 Raperda, 10 Masuk Tahap Fasilitasi
HUT ke-81 RI, Ainur Rahman: Perbakin Harus Ikut Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Camat Kamiludin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kebersamaan Jadi Kekuatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Patroli Malam Polresta Sumenep Berbuah Temuan, 51 Botol Arak Tanpa Merek Diamankan

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Danyonif TP 931/KJ Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Balai Kota Jakarta Utara

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Camat Raas Achmad Fikri: HUT RI ke-81 Harus Jadi Momentum Bekerja Lebih Keras

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Warga Perum Griya Mapan Sumenep Gelar Tasyakuran HUT RI, Kebersamaan Jadi Semangat Kemerdekaan

BERITA TERBARU