Satreskrim Polres Sumenep Bekuk Pelaku Dugaan Asusila Anak Dibawah Umur

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Sumenep Bekuk Pelaku Dugaan Asusila Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Sumenep Bekuk Pelaku Dugaan Asusila Anak Dibawah Umur

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MR (30) diamankan oleh petugas usai adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, M (41), pada tanggal 16 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 MTS.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di salah satu rumah warga di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Terlapor MR, yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban, diduga memasuki kamar korban saat ia sedang beristirahat sepulang sekolah dan melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum.

Baca Juga :  Kemenag Sumenep Matangkan Persiapan Penilaian Nasional Zona Integritas 2026 demi Pelayanan Publik Berkualitas

Keterangan awal yang diperoleh dari korban menyebutkan bahwa tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi serta motif yang melatarbelakangi peristiwa ini.

Melalui penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumenep.

Baca Juga :  Kodim 0827/Sumenep Salurkan Bantuan KASAD Kepada Anak Penderita Stunting

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologis korban. MR disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar, dengan pemberatan apabila pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban.

Pihak kepolisian kini melanjutkan tahapan penyidikan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi lain. Proses pemberkasan akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Wakili Danramil, Serda Wiwit Babinsa Koramil 0827/5 Lenteng Hadiri Rakor Lintas Sektoral

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam pernyataan terpisah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum maksimal kepada anak-anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama yang menyasar anak-anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan secara tegas dan adil,” ujarnya.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan warga agar selalu mengawasi serta mendampingi anak-anak. Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolres. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru