JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli–Desember 2025 yang digelar Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin (29/12/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, di antaranya Wakil Bupati Sumenep, Kapolres Sumenep, Dandim 0827/Sumenep, perwakilan Pengadilan Negeri Sumenep, BNN Kabupaten Sumenep, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan itu, aparat penegak hukum memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah inkracht, meliputi narkotika jenis sabu seberat 285,47 gram, 553 butir pil ekstasi berlogo Y, sejumlah telepon genggam, serta 34 unit bong yang digunakan sebagai alat hisap narkoba.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh, mengatakan kehadiran Rutan Sumenep merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep.
“Kehadiran kami di kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan Rutan Sumenep terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Dirinya menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada lagi barang hasil kejahatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Pemusnahan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dan sinergi seluruh aparat penegak hukum. Kami di Rutan Sumenep siap terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta menjaga integritas sistem pemasyarakatan,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, sinergitas antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Sumenep diharapkan semakin kuat dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika. (REDJAVA****)












