JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 100 persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan tersebut disambut positif jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sumenep, Samtiono, SH , MH menegaskan pihaknya siap melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, dealer kendaraan listrik, hingga pelaku usaha otomotif di wilayah Kabupaten Sumenep.
Pernyataan itu disampaikan Samtiono saat memimpin Apel Operasi Gabungan Bersama di halaman Kantor Bapenda Sumenep, Senin (24/05/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 900.1.13.1/9000/2026 tentang Sosialisasi Kebijakan Pembebasan PKB dan BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam arahannya, Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, SH, MH menyebut kebijakan itu menjadi bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendorong transformasi energi bersih di daerah.
“Kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat,” kata Samtiono, SH, MH disela kegiatan.
Ia menjelaskan, insentif tersebut berlaku penuh atau 100 persen terhadap pokok PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap minat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
“Kami di UPT PPD Sumenep siap melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, dealer, maupun pelaku usaha agar informasi ini dapat diketahui secara luas,” ujarnya.
Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, SH, MH menambahkan, pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta stakeholder otomotif guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Ini bukan hanya soal keringanan pajak, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan energi bersih dan pengurangan emisi kendaraan,” ungkap Samtiono.
Dalam apel tersebut, jajaran petugas gabungan juga diminta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan optimalisasi pendapatan daerah.
Pihaknya berharap kebijakan insentif kendaraan listrik mampu menjadi momentum kebangkitan ekosistem kendaraan listrik di Madura, khususnya Kabupaten Sumenep.
“Kami optimistis kebijakan ini akan mendapat respons positif dari masyarakat karena manfaatnya sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan,” tegasnya.
UPT PPD Sumenep juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut dengan baik dan tetap mematuhi aturan administrasi kendaraan bermotor yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu ragu beralih ke kendaraan listrik karena pemerintah sudah memberikan dukungan nyata melalui pembebasan pajak secara penuh,” pungkas Samtiono, SH, MH. (REDJAVA****)












