JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Penerimaan Retribusi Jasa Umum sektor parkir di Kabupaten Sumenep mencatat kinerja impresif sepanjang tahun 2025. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep memastikan realisasi pendapatan melampaui target tahunan, bahkan sebelum tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan data resmi Disperkimhub, target retribusi parkir tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.958.500.000. Namun hingga 20 Desember 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp4.614.030.000, atau melampaui target lebih dari Rp655 juta.
Koordinator Parkir Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Moh. Hayat, S.AP, menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja maksimal pengelolaan parkir berlangganan dan non-berlangganan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
“Target retribusi parkir tahun 2025 sebesar Rp3.958.500.000 sudah terlampaui. Per tanggal 20 Desember, realisasi telah mencapai Rp4.614.030.000 dan ini masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun,” kata Moh. Hayat kepada media, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, lonjakan penerimaan tersebut tidak lepas dari penguatan pengawasan di lapangan, penataan titik parkir strategis, serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi parkir sesuai ketentuan.
“Kami terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi teknis petugas maupun administrasi. Fokus kami adalah menekan kebocoran dan memastikan seluruh potensi parkir tergarap secara optimal,” tegasnya.
Capaian ini menjadi sinyal positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep, sekaligus menunjukkan bahwa sektor parkir mampu menjadi salah satu penopang utama penerimaan daerah jika dikelola secara profesional dan transparan.
Disperkimhub Sumenep optimistis, tren positif tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun anggaran berikutnya, seiring upaya peningkatan kualitas layanan parkir dan tata kelola perhubungan yang lebih modern. (REDJAVA****)












