JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/214/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 27 Agustus 2024.
Pelapor M (34) alamat Desa Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
“Tersangka atas nama S (56) warga Dusun Bara’ Lorong Desa Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH pada keterangan rilisnya di group WhatsApp Mitra Humas, Sabtu (10/11/2024).
Menurut dia, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka S terhadap korban M dengan cara memukul bagian kepala sebelah kiri menggunakan batu.
“Selanjutnya tersangka S berikut barang bukti batu diamankan Satreskrim Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah batu bata dengan ukuran 8 (delapan) cm. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. (REDJAVA****)












