JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Tanda Bintang Dua di pundak mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo akan dicopot langsung Presiden RI H. Ir Joko Widodo. Hal ini menyusul pemecatan secara tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal tersebut telah sesuai Keputusan Presiden (Keppres), Pencopotan terhadap Tanda Bintang Dua (Pati) akan dilakukan oleh Presiden langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Bagi Perwira Tinggi (Pati) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jum’at malam (26/08/2022).
Seperti diketahui Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dalam sidang etik yang berlangsung belasan jam mulai Kamis hingga Jumat dinihari (26/08/2022). Dia juga tidak membantah keterangan semua saksi yang dihadirkan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan pimpinan sidang (Kabaintelkam-red) dan tim secara bulat menjatuhkan sanksi tersebut kepada Ferdy Sambo (FS).
” Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” tutur Irjen Dedi kepada awak media, Jum’at malam (26/08/2022).
Dia pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut (REDJAVA/2022).








