PTDH dari Polri, Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo Akan Dicopot Langsung Presiden Jokowi

- Redaksi

Minggu, 28 Agustus 2022 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet Ferdy Sambo Bintang Dua Akan Dicopot Langsung Presiden Jokowi

Pamflet Ferdy Sambo Bintang Dua Akan Dicopot Langsung Presiden Jokowi

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Tanda Bintang Dua di pundak mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo akan dicopot langsung Presiden RI H. Ir Joko Widodo. Hal ini menyusul pemecatan secara tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga :  Rangkaian Peringatan HUT Polwan RI ke-75, Polwan Polres Sumenep Ziarah ke TMP Jokotole

Hal tersebut telah sesuai Keputusan Presiden (Keppres), Pencopotan terhadap Tanda Bintang Dua (Pati) akan dilakukan oleh Presiden langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Bagi Perwira Tinggi (Pati) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jum’at malam (26/08/2022).

Baca Juga :  Anggota Polres Sumenep Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Kabupaten Desa Gadu Barat

Seperti diketahui Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dalam sidang etik yang berlangsung belasan jam mulai Kamis hingga Jumat dinihari (26/08/2022). Dia juga tidak membantah keterangan semua saksi yang dihadirkan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan pimpinan sidang (Kabaintelkam-red) dan tim secara bulat menjatuhkan sanksi tersebut kepada Ferdy Sambo (FS).

Baca Juga :  Vaksin Anak: Wabup Sumenep, Vaksinasi Anak Bisa Capai Target Perlu Dukungan Semua Elemen Dan Orang Tua Siswa

” Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” tutur Irjen Dedi kepada awak media, Jum’at malam (26/08/2022).

Dia pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut (REDJAVA/2022).

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU