JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor Kangean Polres Sumenep mengamankan dua pria pelaku terkait kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH menyampaikan pada tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wib, kedua pelaku yang berinisial K diduga mencuri sepeda motor merk Honda Beat Street milik salah satu warga Ainol Horri, warga Dusun Somber Nangka Kecamatan Kalisangka Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.
Ketika kejadian tersebut, Ainol Horri pemilik sepeda motor Honda Beat Street sempat berusaha mengejarnya sambil berteriak-teriak minta tolong, namun upaya tersebut tidak berhasil, sehingga keesokan harinya Ainol Horri korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kangean, “jelas AKP Widiarti SH. Sabtu (18/07/2022).
Setelah menerima laporan kehilangan dari korban Ainol Horri, petugas Polsek Kangean menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan penggeledahan dirumah diduga pelaku pencurian tersebut. Alhasil petugas mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dan 1 unit sepeda motor Honda CRF.
Selanjutnya petugas menunjukkan barang bukti kepada pelaku inisial K, pelaku K akhirnya mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat Street itu barang hasil pencurian yang diketahuinya milik Ainol Horri,” imbuhnya.
Pada saat melakukan aksi pencuriannya pelaku inisial K tidak melakukannya sendiri, melainkan bersama kawannya berinisial Y. Dan pelaku inisial K mengakuinya telah melakukan aksi beberapa kali pencurian sepeda motor dan dari hasil pencuriannya bersama pelaku Y, disembunyikan dirumah salah satu warga inisial MD.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH menambahkan, rumah pelaku MD yang kerap digunakan untuk menyembunyikan sepeda motor hasil pencurian pelaku K dan Y itu pelaku MD hanya diberi imbalan berupa uang yang bervariasi kisaran Rp. 100 sampai dengan Rp. 200,” lanjut Kasi Humas Polres Sumenep.
Dari hasil pemeriksaan terhadap K, petugas Polsek Kangean mendatangi rumah pelaku Y di desa Angkatan, akan tetapi pelaku Y tidak ada dirumahnya, namun dari rumah pelaku Y petugas Polsek Kangean mengamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat milik pelaku Y yang digunakan untuk melakukan aksi pencuriannya bersama pelaku K.
Kemudian petugas Polsek Kangean juga menangkap pelaku inisial MD dirumah temannya di desa Angon-Angon, saat diinterogasi petugas Polsek Kangean, pelaku inisial MD mengakui rumahnya digunakan sudah 4 kali sebagai tempat menyembunyikan barang hasil pencurian pelaku inisial K.
“Pada saat petugas Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MD, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario yang tidak dilengkapi dengan BPKB dan surat STNK turut juga diamankan petugas,” pungkas Mantan Kapolsek Kota Sumenep.
Kemudian pelaku inisial K dan pelaku inisial MD dibawa serta diamankan bersama barang buktinya ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut, Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pasal pertolongan jahat (penadah) dimaksud pasal 363 KUHP Pidana Subs 480 KUHP (REDJAVA/HUMAS)












