JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam sepekan terakhir, dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap di lokasi berbeda, dengan dua tersangka diamankan beserta barang bukti.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan seorang pria berinisial AS (41), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka AS ditangkap di dalam kamar rumahnya di Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram di lantai kamarnya,” kata Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H. dalam keterangan rilisnya, Senin (03/03/2025).
AS tidak dapat mengelak saat petugas menunjukkan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Ia pun langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selang dua hari kemudian, pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali melakukan penindakan terhadap kasus narkoba,” tambahnya.
Kali ini, seorang pria berinisial FI (38), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, ditangkap di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian.
Dari tangan FI, petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,26 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap sabu, timbangan elektrik, dompet kecil, sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel.
“Tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok yang diletakkan di cover dek bawah sepeda motornya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut, yang kemudian diakui sebagai miliknya,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas sosok Polwan senior dijajaran Polres Sumenep.
Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas AKP Widiarti. (REDJAVA****)









