JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Samapta Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, mengamankan pengedar miras dan menyita ratusan botol miras dari berbagai merk, Jumat (24/3/2023)
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa ada dua tempat yang ditemukan menjual atau minuman keras yakni Dusun Semtanih, RT/RW 009/003, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun jesa’an, Desa Aeng Bejeh kenik, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Selain mengamankan barang bukti miras, termasuk juga 2 orang pemilik yakni berinisial JL kelahiran 1997 warga Desa Karang Cempaka Kecamatan Bluto dan ID warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi,” Akp Widiarti, SH pada keterangan rilisnya di Group WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep.
Menurut eks Kapolsek Kota Sumenep itu, razia tersebut Dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, sekitar pukul 20.30 wib sampai 22.00 wib.
Lebih lanjut Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu menyebut penggerebekan tersebut saat personel Sat Samapta Yang Dipimpin Kasubnit II Dalmas Aipda Purwanto saat melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Dusun Semtanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun jesa’an, Desa Aeng bejeh kenik, Kecamatan Bluto, memperjual belikan minuman keras.
Maka, kata AKP Widiarti, SH, bermula dari laporan tersebut personel melaksanakan Razia ke TKP ternyata benar di dua lokasi ditemukan puluhan miras berbagai merek.
“Kedua pemilik dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (REDJAVA****)











