JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sistem pemidanaan di Jawa Timur resmi memasuki babak baru. Kebijakan pidana kerja sosial kini diberlakukan secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sumenep.
Kebijakan progresif ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).
Acara strategis tersebut dihadiri langsung oleh para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, turut menandatangani PKS sebagai wujud komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berkeadilan.

Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan lompatan besar dalam reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan aspek kemanusiaan dan kemanfaatan sosial sebagai prioritas utama.
“Pidana kerja sosial adalah jawaban atas kebutuhan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada perbaikan perilaku, bukan semata-mata penghukuman,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dirinya menilai, penerapan pidana kerja sosial akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat sekaligus membangun kesadaran sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Melalui kerja sosial, pelaku tidak hanya menerima sanksi, tetapi juga belajar bertanggung jawab dan memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Pemberlakuan pidana kerja sosial di Jawa Timur memiliki dasar hukum yang kuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampetua Lumban Gaol bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.

Bupati Achmad Fauzi menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep siap secara teknis dan administratif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut di daerah.
“Kami siap menyediakan lokasi, sarana prasarana, serta jenis kegiatan kerja sosial yang produktif dan bermanfaat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih jauh, sosok orang nomor satu di kabupaten Sumenep itu menilai pidana kerja sosial memiliki kekuatan keadilan restoratif yang mampu memulihkan hubungan sosial antara pelaku, masyarakat, dan lingkungan.
“Pendekatan restoratif ini memberi ruang bagi pemulihan, bukan sekadar pembalasan. Inilah wajah baru keadilan yang ingin kita bangun bersama,” tutup Bupati Achmad Fauzi.
Dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, Kabupaten Sumenep menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap menjadi bagian dari transformasi hukum nasional menuju sistem pemidanaan yang lebih adil, beradab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (REDJAVA****)












