Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku di Jawa Timur, Bupati Sumenep Tegaskan Era Baru Pemidanaan Humanis dan Berkeadilan - Java Network

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku di Jawa Timur, Bupati Sumenep Tegaskan Era Baru Pemidanaan Humanis dan Berkeadilan

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sistem pemidanaan di Jawa Timur resmi memasuki babak baru. Kebijakan pidana kerja sosial kini diberlakukan secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sumenep.

Kebijakan progresif ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Acara strategis tersebut dihadiri langsung oleh para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, turut menandatangani PKS sebagai wujud komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berkeadilan.

Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan lompatan besar dalam reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan aspek kemanusiaan dan kemanfaatan sosial sebagai prioritas utama.

“Pidana kerja sosial adalah jawaban atas kebutuhan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada perbaikan perilaku, bukan semata-mata penghukuman,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dirinya menilai, penerapan pidana kerja sosial akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat sekaligus membangun kesadaran sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Melalui kerja sosial, pelaku tidak hanya menerima sanksi, tetapi juga belajar bertanggung jawab dan memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Pemberlakuan pidana kerja sosial di Jawa Timur memiliki dasar hukum yang kuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampetua Lumban Gaol bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.

Bupati Achmad Fauzi menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep siap secara teknis dan administratif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut di daerah.

“Kami siap menyediakan lokasi, sarana prasarana, serta jenis kegiatan kerja sosial yang produktif dan bermanfaat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh, sosok orang nomor satu di kabupaten Sumenep itu menilai pidana kerja sosial memiliki kekuatan keadilan restoratif yang mampu memulihkan hubungan sosial antara pelaku, masyarakat, dan lingkungan.

“Pendekatan restoratif ini memberi ruang bagi pemulihan, bukan sekadar pembalasan. Inilah wajah baru keadilan yang ingin kita bangun bersama,” tutup Bupati Achmad Fauzi.

Dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, Kabupaten Sumenep menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap menjadi bagian dari transformasi hukum nasional menuju sistem pemidanaan yang lebih adil, beradab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Menanam Pohon, Menanam Politik Masa Depan: Fauzi Jadikan Ulang Tahun Megawati Momentum Etika Lingkungan
Sejumlah PJU dan Kapolsek di Polres Sumenep Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Angin Kencang Mengganas di Madura, BMKG Sumenep Minta Pelayaran Dihentikan: Bibit Siklon Ancam Sepekan ke Depan
Bagikan 125 Nasi Bungturat di Jalan Kota, Ketua KBS Sumenep Tekankan Makna Berbagi dan Solidaritas Sosial
Kepala Rutan Sumenep Jalin Sinergi dengan DPRD, Dorong Penguatan Pembinaan Warga Binaan
Polres Sumenep Gelar Peringatan Isra Mikraj 1447 H, Kapolres Tekankan Refleksi Moral Personel
Wabup Sumenep Sambut Konjen Australia, Diplomasi Budaya dan Wisata Go Internasional
Dramatis! Lima Awak Tongkang Nyaris Tenggelam Dievakuasi di Perairan Pulau Giliyang Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:51 WIB

Menanam Pohon, Menanam Politik Masa Depan: Fauzi Jadikan Ulang Tahun Megawati Momentum Etika Lingkungan

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

Sejumlah PJU dan Kapolsek di Polres Sumenep Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:21 WIB

Angin Kencang Mengganas di Madura, BMKG Sumenep Minta Pelayaran Dihentikan: Bibit Siklon Ancam Sepekan ke Depan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:46 WIB

Bagikan 125 Nasi Bungturat di Jalan Kota, Ketua KBS Sumenep Tekankan Makna Berbagi dan Solidaritas Sosial

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:58 WIB

Kepala Rutan Sumenep Jalin Sinergi dengan DPRD, Dorong Penguatan Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru