JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Suasana haru mewarnai halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep pada Selasa (16/9/2025) kemarin. Lima warga binaan akhirnya resmi menghirup udara kebebasan setelah bertahun-tahun menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, tiga orang dibebaskan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan dua lainnya dinyatakan bebas murni usai menuntaskan masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi, menegaskan bahwa kebebasan para warga binaan bukan sekadar berakhirnya masa hukuman, melainkan juga buah dari proses pembinaan yang selama ini dijalankan dengan konsisten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh warga binaan yang bebas hari ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik, baik dari sisi kepribadian maupun kemandirian. Kami berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka mampu menerapkan bekal positif yang diperoleh selama berada di Rutan,” kata Heri dalam keterangan tertulis pada media ini, Rabu (17/09/2025).
Lebih jauh, Heri menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjalankan pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bertujuan agar setiap warga binaan yang bebas benar-benar siap menjadi pribadi lebih baik, produktif, dan bermanfaat bagi lingkungannya,” ungkapnya.
Momen pelepasan berlangsung penuh haru. Raut bahagia terpancar dari wajah para warga binaan yang akhirnya bisa kembali memeluk keluarga.
Petugas juga menitipkan pesan moral agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menjadikan kebebasan ini sebagai awal baru untuk menata kehidupan.
“Harapan kami sederhana, jangan pernah kembali ke jalan yang salah. Jadilah bagian dari masyarakat yang membawa manfaat, bukan sebaliknya,” pungkas Heri Sutriadi. (REDJAVA****)










