JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Hampir tiga pekan pasca laporan kehilangan satu unit mobil Suzuki Ertiga di sebuah bengkel milik Ismail, warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, proses pengusutan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep masih belum membuahkan hasil yang jelas.
Kejadian yang dilaporkan pada Minggu, 10 Mei 2025, itu teregister secara resmi dalam laporan polisi bernomor: L/PB/288/V/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Hingga saat ini, pihak kepolisian disebut masih mendalami sejumlah bukti dan keterangan saksi terkait insiden tersebut.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum SAHID AND PARTNERS LAW OFFICE Surabaya, yang berkantor di Graha Pena Surabaya, menyampaikan harapannya agar penanganan kasus ini dapat dipercepat, mengingat sejumlah kejanggalan telah disorot sejak awal.
“Bukti-bukti yang kami sampaikan cukup kuat, mulai dari indikasi penggunaan duplikat kunci, pemalsuan pelat nomor kendaraan, hingga rekaman CCTV dan sejumlah dokumen jual beli,” ujar perwakilan tim hukum pelapor kepada awak media, Rabu (28/05/2025)
Pihak kuasa hukum juga menyebutkan bahwa waktu masuk bengkel dan pelunasan pembelian mobil diduga terjadi di tanggal yang sama, yang menambah daftar kejanggalan dalam kasus ini. Termasuk status kepemilikan kendaraan yang masih dalam masa kredit, turut memperkuat permintaan agar penyelidikan segera ditindaklanjuti secara komprehensif.
Jika dalam waktu dekat belum ada kemajuan yang signifikan, tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan langkah lanjutan berupa pelimpahan penanganan ke Polda Jawa Timur, bahkan membuka opsi melaporkan penanganan perkara ini ke Divisi Propam sebagai bentuk kontrol terhadap profesionalisme penegakan hukum.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan. Karena itu, kami mendorong agar pengusutan kasus ini dapat segera menemukan titik terang, demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkasnya. (REDJAVA****)












