JAVANETWORK.CO.ID.MALANG – Pancasila sebagai dasar negara Indonesia didasarkan pada lima prinsip yang mendasari prinsip moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sila kedua yang menyatakan bahwa “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” memegang peranan penting dalam konteks pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Nilai Pancasila merupakan sumber dari segala aturan, baik formal maupun informal. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus di implementasikan dalam kehidupan bermasyarakat untuk dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUD 1945.
Agar Pancasila dapat diakui sebagai pedoman hidup berbangsa, bangsa Indonesia harus sungguh-sungguh dan terus menerus mentransformasikan nilai-nilai Pancasila.
Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila belum diterapkan secara maksimal di masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara.
Oleh karena itu, Tenaga kesehatan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara dan sila kedua Pancasila menekankan prinsip kemanusiaan yaitu keadilan dan peradaban termasuk keadilan sosial, perlakuan adil dan penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap individu. Dalam konteks pelayanan kesehatan di puskesmas.
Puskesmas merupakan instansi yang mempunyai peranan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dan melaksanakan prinsip kedua dalam program pelayanan kesehatan di puskesmas, yaitu masyarakat harus menunjukkan kesetaraan, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang profesional harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, bermoral dan beretika tinggi, mempunyai kompetensi dan profesionalisme, serta terus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Di bidang kesehatan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus dapat diakses oleh semua orang, terutama masyarakat yang tinggal di pelosok tanah air.
Kendala yang masih banyak terjadi di bidang kesehatan yaitu, banyaknya tenaga medis yang masih menganggap remeh pasien, misalnya masih banyak pasien yang menggunakan BPJS.
Banyak kasus yang ditemukan di lapangan bahwa pasien BPJS dinomor duakan oleh pihak layanan kesehatan daripada pasien umum. Khususnya pasien dan keluarganya yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh dokter maupun tempat pelayanan kesehatan, baik puskesmas dan tempat dokter praktek yang melayani pasien BPJS maupun Rumah Sakit.
Lembaga Pengawas BPJS menyatakan tindakan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan terjadi hampir di seluruh fasilitas kesehatan mulai dari tingkat dasar hingga menengah atau dari puskesmas hingga rumah sakit.
Catatan BPJS Watch sepanjang 2022 terdapat 109 kasus diskriminasi yang dialami pasien BPJS terkait pemberian obat, re-admisi, dan kepesertaan yang dinonaktifkan.
Di puskesmas, tindakan diskriminasi yang biasa dilaporkan ke lembaganya seperti pemberian obat yang tidak sesuai jatah sehingga pasien harus membeli kekurangan obat dengan uang pribadi.
Tantangan utama adalah ketimpangan akses terhadap layanan kesehatan. Pasien dari kelas sosial, ekonomi atau geografis yang berbeda dapat mengakses layanan medis yang adil dan beradab. Diskriminasi terkait gender, agama, asal etnis atau status sosial masih menjadi permasalahan dalam beberapa kasus.
Selain tim medis itu sendiri, pasien juga menghadapi tantangan, seperti belum sepenuhnya sadar akan haknya untuk menikmati layanan kesehatan yang adil dan beradab.
Perlu diketahui, bahwa dalam menjalankan pelayanannya, pihak puskesmas masih terikat dengan berbagai aturan yang ketat. Dalam hal ini, mereka tidak hanya serta merta mencari keuntungan semata, akan tetapi mereka mempunyai prinsip prinsip kemanusiaan dan cara melayani pasien yang diwajibkan oleh negara.
Maka dari itu sebagai tenaga kesehatan, dilarang membeda bedakan pasien yang menggunakan bpjs maupun umum, mereka harus berperilaku adil dan berperikemanusiaan seperti yang tercantum pada sila kedua.
Pelayanan fisioterapi merupakan perwujudan Pancasila yang subjektif, oleh karena itu pelayanan kesehatan harus mencapai satu tujuan untuk mewujudkan cita-cita nasional yaitu keadilan dan kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (REDJAVA****)












