Pelaku Cabul Berkedok Endorse Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Cabul Berkedok Endorse Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

Pelaku Cabul Berkedok Endorse Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Seorang pria berinisial H P (37), pemilik warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, korban berinisial S A, adalah seorang pelajar SMA berusia 17 tahun yang tinggal di sebuah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, SPd, SIK, MH mengungkapkan kasus ini bermula pada Senin (29/07/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku HP mendapat pesan dari korban melalui aplikasi chatting yang membahas pembuatan konten baru untuk promosi menu baru di warung milik pelaku. Pelaku kemudian mendatangi tempat kos korban di Jalan Lumba-lumba, Sumenep.

Setelah bertemu, pelaku dan korban mencari tempat sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) sesuai rencana.

“Awalnya, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Sumenep, namun korban menolak dan menyarankan agar rekaman dilakukan di kamar kos miliknya. Pelaku menyetujui usulan tersebut,” katanya pada Senin (12/08/2024).

Baca Juga :  Kapolri-Panglima TNI Patroli Udara Cek Kesiapan Mudik di Pelabuhan Gilimanuk

Setibanya di kamar kos korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang tidak berdaya akhirnya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku HP.

“Setelah kejadian tersebut, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Polres Sumenep pada 31 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR,” katanya menjelaskan.

Kemudian, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (31/07/ 2024) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

Baca Juga :  Equality Law Firm Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Mobil Travel

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU