JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) versi Musyawarah Nasional (Munas) VII Lanjutan, secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Langkah hukum ini ditempuh guna menolak Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025, yang mengesahkan perubahan kepengurusan dan anggaran dasar organisasi tersebut pada 11 April 2025.
Banding tersebut telah didaftarkan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 222/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 8 Juli 2025.
Dalam keterangannya, pihak PB IKA PMII versi Munas VII Lanjutan menilai bahwa keputusan Kemenkumham tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencederai prinsip legalitas organisasi.
Mereka menduga adanya indikasi tindakan ilegal dalam proses pengesahan yang dilakukan oleh kementerian.
Atas dasar itu, PB IKA PMII juga telah melayangkan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM RI serta banding administratif kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, mereka juga menggugat Keputusan Kemenkumham tersebut melalui jalur hukum di PTUN Jakarta, sebagai bagian dari ikhtiar hukum untuk menjaga legalitas dan marwah organisasi.
Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, H. Akhmad Muqowam, mengungkapkan bahwa Munas VII IKA PMII yang digelar pada 21–23 Februari 2025 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, sempat diwarnai ketegangan dan situasi yang tidak kondusif.
Hal itu membuat sidang pleno disepakati untuk dihentikan sementara oleh peserta.
“Maka, Munas VII dilanjutkan pada 27 Mei 2025 di Hotel Pomelotel Jakarta. Melalui proses musyawarah mufakat, forum menetapkan Sahabat H. Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum PB IKA PMII terpilih untuk masa khidmat 2025–2030,” tegas Akhmad Muqowam, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menekankan pentingnya menjaga integritas organisasi dan menolak segala bentuk rekayasa hukum yang dapat merusak tatanan demokratis dalam tubuh IKA PMII.
“Mereka berharap proses hukum yang kini sedang berjalan di PTUN dapat memberikan keadilan serta memperjelas status legal kepengurusan hasil Munas VII Lanjutan,” pungkasnya. (REDJAVA****)










