JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor Sumenep melalui Satresnarkoba polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barang Narkotika jenis Sabu, Jum’at (20/05/2022).
Warga dengan inisial DWA (28) th, warga Jalan Dr. Cipto Perum Sekar Agung Regency desa Kolor, kecamatan Kota Sumenep, kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur di amankan oleh Satresnarkoba polres Sumenep jumat dini hari sekira pukul 01.30 wib, saat pelaku berada di halaman salah satu warga didesa Gunggung, kecamatan Batuan Sumenep saat akan melakukan transaksi barang Narkotika.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH, dalam keterangan rilisnya mengatakan, bahwa awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi dan menggunakan barang Narkotika jenis sabu.
“Setelah petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi A1 langsung melakukan penyelidikan secara intensif atas kegiatan pelaku, selanjutnya petugas mendapatkan laporan bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di desa Gunggung kecamatan Batuan.
“Setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan terlapor yang akan melakukan transaksi Narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan, “jelas AKP Widiarti SH.
Lebih jauh Polwan dengan balok tiga dipundaknya menambahkan, setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor, ditemukan barang bukti sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi barang Narkoba jenis sabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna milik pelaku.
“Setelah digeledah dan ditunjukkan barang bukti, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya, “imbuhnya.
” Kemudian pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “pungkas AKP Widi.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika akibat perbuatannya. (RedJava)












