Pak Mahfud, Jangan Hina Pengadilan

Sabtu, 4 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam Prof Dr Machfud MD dan Ketua APSI Jatim Sulaisi Abdurrazag

Menkopolhukam Prof Dr Machfud MD dan Ketua APSI Jatim Sulaisi Abdurrazag

Pak Mahfud, Jangan Hina Pengadilan

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq
(Ketua DPW APSI Jatim dan Direktur LKBH IAIN Madura)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Prinsip independensi hakim itu prinsip universal, berlaku di seluruh dunia.

Saya kecewa terhadap sikap Pak Mahfud MD, yang akhir-akhir ini mengomentari perkara belum inkrah terkait gugatan PMH Partai Prima melawan KPU di PN Jakpus.

Kecewanya itu karena wajah Pak Mahfud kan sekaligus sebagai Menkopolhukam, ia pembantu Presiden, jadi di wajah Pak Mahfud itu ada wajah Presiden. Sebagai pembantu Presiden, komentarnya pasti mempengaruhi batin publik. Seolah-olah keadilan dan kebenaran tentang hukum itu hanya apa yang diucapkan Pak Mahfud. Kalau saya menjadi Pengacaranya Partai Prima, tentu saya tidak senang dengan sikap Pak Mahfud yang sekaligus Menkopolhukam.

Pak Mahfud MD itu menunjukkan sikap tidak hormat terhadap putusan pengadilan. Inilah semestinya yang diatur negara ini, agar sikap-sikap seperti ini dapat dikualifikasi sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap Pengadilan.

Baca Juga :  KKM MTs Guluk-Guluk Gelar Bimtek Deep Learning Berbasis Cinta, Integrasikan AI dengan Spiritualitas

Kita tahu lah, Pak Mahfud ini guru kita bersama, teladan kita, seorang negarawan yang terampil dan pandai membaca arah angin dalam setiap momentum politik. Kita tidak dapat membaca kemana arah sikap Pak Mahfud MD itu, apakah berkaitan dengan politik jelang 2024 atau tidak.

Tetapi yang jelas, karena komentar Pak Mahfud memberi bobot pada Tergugat sehingga integritas Pengadilan runtuh. Padahal tema Mahkamah Agung di tahun 2023 ini adalah “integritas tangguh, kepercayaan publik tumbuh”. Tapi gara-gara Pembantu Presiden memberi sikap tidak hormat pada putusan perkara yang belum inkrah akhirnya kita semua ini seolah-olah harus menghakimi lembaga peradilan. Yang salah seolah-olah pengadilan, dalam hal ini Majelis Hakim Pemeriksa perkara. Ini kan gawat kalau begini. Powerful bener Pak Mahfud ini.

Baca Juga :  Dikunjungi Kaops NCS, Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Jelang Pemilu 2024

UU memberi kewenangan, tugas dan amanah pada pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara. Yang tahu proses sidang ya hakim, Penggugat dan Tergugat. Tapi, gara2 Pak Mahfud komentar seolah-olah proses sidang yang panjang itu hanya teatrikal. Hakimnya tersudut, dihakimi publik pula. Kasian sekali hakim-hakim pemeriksa perkara itu.

Kalau publik atau elit-elit peserta Pemilu seperti Pak Yusril, Pak SBY, aktifis-aktifis Prodem yang komen sih ga masalah.

Tapi, kalau Menkopolhukam, meski ia akan bilang bertindak sebagai dirinya sendiri dan bukan jabatannya, bagi saya, sikap itu sama saja meruntuhkan integritas dan wibawa lembaga peradilan. Kita diminta untuk tidak mempercayai lembaga peradilan. Ini sangat berbahaya kalau tidak kita kritisi.

Apa yang dikatakan Pak Mahfud itu bukan kebenaran tunggal. Gara-gara beliau penguasa aja sehingga memberi bobot pada KPU. Tapi itu kan tidak fair, bukan sikap negarawan yang bijak. Itu sikap reaktif. Bagi saya, itu sikap yang tidak patut untuk kita contoh.

Baca Juga :  Cek Rute dan Venue di Labuan Bajo, Kakorlantas Polri Pastikan Kesuksesan Asean Summit 2023

Celaka jadinya jika kebenaran dan keadilan bergantung pada komentarnya Menkopolhukam. Kl gayanya begitu, saya ingin Pak Mahfud komentari kasus-kasus yang saya tangani, supaya saya bisa menang terus dalam menangani perkara.

Akibat lainnya, publik menjadi beralih perhatian dari mengkritik kelalaian KPU sebagai penyelenggara Pemilu, menjadi menghakimi Partai Prima, seolah-olah Partai Prima tidak punah hak untuk menguji integritas KPU.

Publik beralih menghakimi pengadilan, menghakimi Majelis Hakim Pemeriksa perkara dan merendahkan putusan. Tak lagi fokus meluruskan kelalaian KPU.

Kalau KPU kalah, yang jelas ada yang tidak beres dari kinerjanya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 17:00 WIB

Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Berita Terbaru