Operasi Kilat Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Diringkus dalam 48 Jam

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Kilat Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Diringkus dalam 48 Jam

Operasi Kilat Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Diringkus dalam 48 Jam

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba bukan sekadar slogan.

Dalam dua hari berturut-turut, tim Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkusbdua pengedar sabu di dua lokasi berbeda, menegaskan keseriusan aparat dalam menciptakan wilayah bebas narkotika di ujung timur Pulau Madura ini.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (30/10/2025) pukul 04.30 WIB, ketika petugas meringkus seorang pria berinisial MA (36) di sebuah kamar rumah warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 3,97 gram, alat hisap (bong), dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menemukan bukti kuat.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Saat Tarawih, Polres Sumenep Gelar Patroli ke Masjid

Pelaku MA mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep.

Tak menunggu lama, pada Jumat (31/10/2025) pukul 21.30 WIB, petugas kembali beraksi.

Seorang pria berinisial WS (42) diringkus di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, setelah kedapatan menyimpan 5 poket sabu seberat total 1,40 gram, timbangan elektrik, serta perangkat hisap sabu.

Pelaku sempat membuang barang bukti ke lantai saat penggerebekan, namun tidak bisa mengelak ketika seluruh barang ditemukan di lokasi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang terus bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegas AKBP Rivanda.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab moral bersama untuk menyelamatkan generasi muda.

Baca Juga :  Swalayan Ari Indo Makmur Sumenep Alami kebakaran, Kerugian Ditaksir 15 Jutaan

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi menghancurkan masa depan bangsa. Kami ingin Sumenep menjadi contoh daerah yang berani melawan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Kapolres dengan nada tegas.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).

Sosok Polwan senior di jajaran Polres Sumenep itu juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Utamakan Keselamatan, Babinsa Koramil 0827/02 Kalianget Pantau Keberangkatan Kapal Express Bahari 9C

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Sumenep harus bersih, karena masa depan generasi kita bergantung pada tindakan hari ini,” tambahnya menutup pernyataan.

Dua operasi dalam dua hari ini menjadi bukti nyata konsistensi Polres Sumenep dalam menjaga tanah Madura dari ancaman narkotika. Pesan moralnya jelas: tidak ada tempat aman bagi pengedar dan pengguna narkoba di Sumenep. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru