JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba bukan sekadar slogan.
Dalam dua hari berturut-turut, tim Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkusbdua pengedar sabu di dua lokasi berbeda, menegaskan keseriusan aparat dalam menciptakan wilayah bebas narkotika di ujung timur Pulau Madura ini.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (30/10/2025) pukul 04.30 WIB, ketika petugas meringkus seorang pria berinisial MA (36) di sebuah kamar rumah warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 3,97 gram, alat hisap (bong), dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menemukan bukti kuat.
Pelaku MA mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep.
Tak menunggu lama, pada Jumat (31/10/2025) pukul 21.30 WIB, petugas kembali beraksi.
Seorang pria berinisial WS (42) diringkus di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, setelah kedapatan menyimpan 5 poket sabu seberat total 1,40 gram, timbangan elektrik, serta perangkat hisap sabu.
Pelaku sempat membuang barang bukti ke lantai saat penggerebekan, namun tidak bisa mengelak ketika seluruh barang ditemukan di lokasi.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang terus bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegas AKBP Rivanda.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab moral bersama untuk menyelamatkan generasi muda.
“Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi menghancurkan masa depan bangsa. Kami ingin Sumenep menjadi contoh daerah yang berani melawan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Kapolres dengan nada tegas.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).
Sosok Polwan senior di jajaran Polres Sumenep itu juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Sumenep harus bersih, karena masa depan generasi kita bergantung pada tindakan hari ini,” tambahnya menutup pernyataan.
Dua operasi dalam dua hari ini menjadi bukti nyata konsistensi Polres Sumenep dalam menjaga tanah Madura dari ancaman narkotika. Pesan moralnya jelas: tidak ada tempat aman bagi pengedar dan pengguna narkoba di Sumenep. (REDJAVA****)










