JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa terkait hewan ternak yang terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK), khususnya hewan yang akan dijadikan Qurban pada saat hari Raya Idul Adha 1443 H/2022.
Hal itu ditindak lanjuti Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep, KH. Sholeh menyampaikan sesuai dengan Fatwa MUI Pusat hewan ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut dengan gejala ringan masih bisa dijadikan Qurban.
“Kalau hewan ternak PMK dengan gejala-gejala klinis klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya syah untuk dijadikan hewan Qurban” ungkapnya, Rabu (01/06/2022).
Pihaknya menyebut jika hewan yang terpapar penyakit kuju dan mulut dengan gejala klinis katagori berat misalkan lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya sehingga menyebabkan kepincangan waktu berjalan, tidak bisa berjalan, dan kondisinya sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan Qurban karena sudah dikatagorikan kondisi cacat.
“Sedangkan hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala-gejala klinis berat akan tetapi sembuh sebelum hari raya Idul Adha sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak itu sahabat dan boleh dijadikan hewan Qurban, ” jelas KH Sholeh.
Majelis Ulama indonesia (MUI) Sumenep menambahkan, jika hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala-gejala klinis berat kemudian sembuh setelah tanggal 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut masuk dalam katagori Shodaqoh dan bukan sebagai hewan Qurban.
” Semuanya itu sudah sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomer 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah Qurban dalam kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), “tutupnya. (Redjava/ZD)












