MUI Keluarkan Fatwa Hewan Qurban Ditengah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK)

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep KH. SHOLEH

Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep KH. SHOLEH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa terkait hewan ternak yang terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK), khususnya hewan yang akan dijadikan Qurban pada saat hari Raya Idul Adha 1443 H/2022.

Hal itu ditindak lanjuti Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep, KH. Sholeh menyampaikan sesuai dengan Fatwa MUI Pusat hewan ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut dengan gejala ringan masih bisa dijadikan Qurban.

Baca Juga :  Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan

“Kalau hewan ternak PMK dengan gejala-gejala klinis klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya syah untuk dijadikan hewan Qurban” ungkapnya, Rabu (01/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menyebut jika hewan yang terpapar penyakit kuju dan mulut dengan gejala klinis katagori berat misalkan lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya sehingga menyebabkan kepincangan waktu berjalan, tidak bisa berjalan, dan kondisinya sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan Qurban karena sudah dikatagorikan kondisi cacat.

Baca Juga :  Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

“Sedangkan hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala-gejala klinis berat akan tetapi sembuh sebelum hari raya Idul Adha sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak itu sahabat dan boleh dijadikan hewan Qurban, ” jelas KH Sholeh.

Majelis Ulama indonesia (MUI) Sumenep menambahkan, jika hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala-gejala klinis berat kemudian sembuh setelah tanggal 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut masuk dalam katagori Shodaqoh dan bukan sebagai hewan Qurban.

Baca Juga :  KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan

” Semuanya itu sudah sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomer 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah Qurban dalam kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), “tutupnya. (Redjava/ZD)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Warga Perum Griya Mapan Sumenep Gelar Tasyakuran HUT RI, Kebersamaan Jadi Semangat Kemerdekaan
Pesan Camat Gapura di HUT ke-81 RI: Rawat Persatuan, Perkuat Gotong Royong
Bapemperda DPRD Sumenep Pacu 31 Raperda, 10 Masuk Tahap Fasilitasi
HUT ke-81 RI, Ainur Rahman: Perbakin Harus Ikut Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur
Wabup Sumenep Hadiri Maulid Nabi dan Haul Khatib Paranggan, Ajak Masyarakat Rawat Ketakwaan
Pengajian Maulid Nabi di Raas Dipadati Warga, Jadi Momentum Kebersamaan dan Penutupan KKN
Polsek Pasongsongan Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Operasi Tumpas Semeru 2026 Berbuah Penindakan
HUT RI ke-81, Warga BTN Sumenep Kobarkan Api Persaudaraan Lewat Pawai dan Gotong Royong

BERITA TERKAIT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Warga Perum Griya Mapan Sumenep Gelar Tasyakuran HUT RI, Kebersamaan Jadi Semangat Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Pesan Camat Gapura di HUT ke-81 RI: Rawat Persatuan, Perkuat Gotong Royong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Bapemperda DPRD Sumenep Pacu 31 Raperda, 10 Masuk Tahap Fasilitasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:24 WIB

HUT ke-81 RI, Ainur Rahman: Perbakin Harus Ikut Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Wabup Sumenep Hadiri Maulid Nabi dan Haul Khatib Paranggan, Ajak Masyarakat Rawat Ketakwaan

BERITA TERBARU