MUI Keluarkan Fatwa Hewan Qurban Ditengah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK)

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep KH. SHOLEH

Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep KH. SHOLEH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa terkait hewan ternak yang terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK), khususnya hewan yang akan dijadikan Qurban pada saat hari Raya Idul Adha 1443 H/2022.

Hal itu ditindak lanjuti Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep, KH. Sholeh menyampaikan sesuai dengan Fatwa MUI Pusat hewan ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut dengan gejala ringan masih bisa dijadikan Qurban.

Baca Juga :  Sungguh malang nasib Anggota TNI Angkatan Laut Bernama Kusno (pangkat kopral) Tahun 1971

“Kalau hewan ternak PMK dengan gejala-gejala klinis klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya syah untuk dijadikan hewan Qurban” ungkapnya, Rabu (01/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menyebut jika hewan yang terpapar penyakit kuju dan mulut dengan gejala klinis katagori berat misalkan lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya sehingga menyebabkan kepincangan waktu berjalan, tidak bisa berjalan, dan kondisinya sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan Qurban karena sudah dikatagorikan kondisi cacat.

Baca Juga :  Anev di Rutan Sumenep, Kanwil Ditjenpas Jatim Tekankan Integritas dan Profesionalisme Petugas

“Sedangkan hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala-gejala klinis berat akan tetapi sembuh sebelum hari raya Idul Adha sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak itu sahabat dan boleh dijadikan hewan Qurban, ” jelas KH Sholeh.

Majelis Ulama indonesia (MUI) Sumenep menambahkan, jika hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala-gejala klinis berat kemudian sembuh setelah tanggal 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut masuk dalam katagori Shodaqoh dan bukan sebagai hewan Qurban.

Baca Juga :  Kabiro Kab Toba Revolper.com Mendampingi Kistan Sitorus Melawan Mafia Tanah Kabupaten Toba

” Semuanya itu sudah sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomer 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah Qurban dalam kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), “tutupnya. (Redjava/ZD)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna
Diklat Paskibra Sumenep Makin Bermakna, Yonif TP 931/KJ Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan
Satlantas Polresta Sumenep Gandeng TVRI, Hadirkan Informasi Lalu Lintas Aktual untuk Masyarakat
Semarak Lomba Kemerdekaan Persit Yonif TP 931/KJ, Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Penuh Keceriaan
Kaki Palsu dan Kursi Roda Jadi Jalan Baru, Bakti TNI AD Bawa Harapan untuk Warga Sumenep
Tak Hanya Penegakan Hukum, Kapolsek Bluto Perkuat Silaturahmi dan Pembenahan Lingkungan di Desa Aengdake
FTBM Sumenep Resmi Dilantik, Gerakan Literasi Dibidik Makin Masif dan Berdampak
HUT Ke-81 RI, Kemenag Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Sejuta Harapan

BERITA TERKAIT

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Diklat Paskibra Sumenep Makin Bermakna, Yonif TP 931/KJ Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Gandeng TVRI, Hadirkan Informasi Lalu Lintas Aktual untuk Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Semarak Lomba Kemerdekaan Persit Yonif TP 931/KJ, Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Penuh Keceriaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Kaki Palsu dan Kursi Roda Jadi Jalan Baru, Bakti TNI AD Bawa Harapan untuk Warga Sumenep

BERITA TERBARU