MUI Keluarkan Fatwa Hewan Qurban Ditengah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK)

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep KH. SHOLEH

Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep KH. SHOLEH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa terkait hewan ternak yang terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK), khususnya hewan yang akan dijadikan Qurban pada saat hari Raya Idul Adha 1443 H/2022.

Hal itu ditindak lanjuti Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep, KH. Sholeh menyampaikan sesuai dengan Fatwa MUI Pusat hewan ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut dengan gejala ringan masih bisa dijadikan Qurban.

Baca Juga :  Gemparkan Masyarakat, Perihal Jungkat Jungkit Jual Beli Jabatan Di Lampung Tengah

“Kalau hewan ternak PMK dengan gejala-gejala klinis klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya syah untuk dijadikan hewan Qurban” ungkapnya, Rabu (01/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menyebut jika hewan yang terpapar penyakit kuju dan mulut dengan gejala klinis katagori berat misalkan lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya sehingga menyebabkan kepincangan waktu berjalan, tidak bisa berjalan, dan kondisinya sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan Qurban karena sudah dikatagorikan kondisi cacat.

Baca Juga :  PIMPIN UPACARA HGN & HUT KORPRI, WABUP SUMENEP SAMPAIKAN AMANAT PENTING UNTUK GURU DAN ASN

“Sedangkan hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala-gejala klinis berat akan tetapi sembuh sebelum hari raya Idul Adha sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak itu sahabat dan boleh dijadikan hewan Qurban, ” jelas KH Sholeh.

Majelis Ulama indonesia (MUI) Sumenep menambahkan, jika hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala-gejala klinis berat kemudian sembuh setelah tanggal 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut masuk dalam katagori Shodaqoh dan bukan sebagai hewan Qurban.

Baca Juga :  Reog Ponorogo Milik Indonesia

” Semuanya itu sudah sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomer 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah Qurban dalam kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), “tutupnya. (Redjava/ZD)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU