Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
MUI Keluarkan Fatwa Hewan Qurban Ditengah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) - Java Network

MUI Keluarkan Fatwa Hewan Qurban Ditengah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK)

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep KH. SHOLEH

Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep KH. SHOLEH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa terkait hewan ternak yang terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK), khususnya hewan yang akan dijadikan Qurban pada saat hari Raya Idul Adha 1443 H/2022.

Hal itu ditindak lanjuti Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep, KH. Sholeh menyampaikan sesuai dengan Fatwa MUI Pusat hewan ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut dengan gejala ringan masih bisa dijadikan Qurban.

“Kalau hewan ternak PMK dengan gejala-gejala klinis klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya syah untuk dijadikan hewan Qurban” ungkapnya, Rabu (01/06/2022).

Pihaknya menyebut jika hewan yang terpapar penyakit kuju dan mulut dengan gejala klinis katagori berat misalkan lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya sehingga menyebabkan kepincangan waktu berjalan, tidak bisa berjalan, dan kondisinya sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan Qurban karena sudah dikatagorikan kondisi cacat.

“Sedangkan hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala-gejala klinis berat akan tetapi sembuh sebelum hari raya Idul Adha sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak itu sahabat dan boleh dijadikan hewan Qurban, ” jelas KH Sholeh.

Majelis Ulama indonesia (MUI) Sumenep menambahkan, jika hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala-gejala klinis berat kemudian sembuh setelah tanggal 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut masuk dalam katagori Shodaqoh dan bukan sebagai hewan Qurban.

” Semuanya itu sudah sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomer 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah Qurban dalam kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), “tutupnya. (Redjava/ZD)

Berita Terkait

Kolaborasi dengan Polres Sumenep, Naghfir’s Institute Kirim Bantuan Tahap Ketiga ke Aceh dan Sumenep
Dorong Kampus Global, Wakil Rektor Universitas PGRI Sumenep Apresiasi Study Tour Mahasiswa ke Kampung Inggris Pare
189 Mahasiswa UPI Sumenep Ikuti Studi Akademik di Kampung Inggris Pare
Paralel Amal untuk Bencana Nasional Aceh dan Sumatera Terus Menggema di Naghfir’s Institute
Pengukuhan Pengurus Ranting & Rayon Pagar Nusa Bluto, PC Dorong Kaderisasi dan Prestasi Pencak Silat
Relawan Naghfir’s Institute Akan Hadir Membawa Harapan untuk Aceh dan Sumatera
Naghfir’s Institute Kembali Kirim Bantuan Bencana ke Sumatera dan Aceh, Gandeng Satpol PP & Damkar Sumenep
Patroli Dini Hari Polres Sumenep, Titik Rawan Balap Liar Disisir

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kolaborasi dengan Polres Sumenep, Naghfir’s Institute Kirim Bantuan Tahap Ketiga ke Aceh dan Sumenep

Senin, 15 Desember 2025 - 09:01 WIB

Dorong Kampus Global, Wakil Rektor Universitas PGRI Sumenep Apresiasi Study Tour Mahasiswa ke Kampung Inggris Pare

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:15 WIB

189 Mahasiswa UPI Sumenep Ikuti Studi Akademik di Kampung Inggris Pare

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:00 WIB

Paralel Amal untuk Bencana Nasional Aceh dan Sumatera Terus Menggema di Naghfir’s Institute

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:30 WIB

Pengukuhan Pengurus Ranting & Rayon Pagar Nusa Bluto, PC Dorong Kaderisasi dan Prestasi Pencak Silat

Berita Terbaru