Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
MK Tidak Terima Permohonan Paslon 01 dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumenep 2024 - Java Network

MK Tidak Terima Permohonan Paslon 01 dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumenep 2024

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Suhartoyo Saat Membacakan Putusan Pilkada Sumenep 2024

Hakim MK Suhartoyo Saat Membacakan Putusan Pilkada Sumenep 2024

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01) dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep 2024.

Penolakan ini didasarkan pada pengajuan permohonan yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga permohonan dianggap kadaluarsa dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Paslon 01, yang mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, tertanggal 25 Desember 2024, juga meminta agar MK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Sumenep.

Sebagai alternatif, mereka juga mengajukan permohonan agar MK memerintahkan KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon Fauzi-Hasyim.

Namun, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, mengingat pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada yang terlambat diajukan.

Akibatnya, MK tidak melanjutkan pemeriksaan materi permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam putusannya, MK juga menerima eksepsi yang diajukan oleh termohon, yaitu KPU Kabupaten Sumenep, serta eksepsi dari pihak terkait, yaitu Paslon 02.

Dengan adanya putusan MK ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada, setelah menerima salinan resmi dari putusan MK. Sebelumnya, penetapan pemenang yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2025, harus ditunda hingga Maret 2025 menunggu keputusan final dari MK.

Putusan ini menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (REDJAVA/R****)

Berita Terkait

Pansus DPRD Sumenep Desak Penutupan Tambak Udang Bodong, Limbah Ancaman Ekosistem Laut
Kemeriahan Lomba Gerak Jalan MI di Sumenep Warnai Peringatan HAB ke-80 Kemenag RI
BMKG Sumenep Bunyi Alarm Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Rutan Sumenep Buka MagangHub Batch III, 32 Peserta Didorong Kenal Dunia Pemasyarakatan Sejak Dini
Polantas Menyapa di Sumenep, Teguran Humanis Jadi Kunci Bangun Kesadaran Berlalu Lintas
Kapolres Sumenep Sidak SPPG, Pastikan Asupan Gizi Personel Terjaga Optimal
PMII UPI Sumenep Minta DPRD Evaluasi Kinerja Pusat Informasi KKKS
Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku di Jawa Timur, Bupati Sumenep Tegaskan Era Baru Pemidanaan Humanis dan Berkeadilan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:33 WIB

Pansus DPRD Sumenep Desak Penutupan Tambak Udang Bodong, Limbah Ancaman Ekosistem Laut

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:18 WIB

Kemeriahan Lomba Gerak Jalan MI di Sumenep Warnai Peringatan HAB ke-80 Kemenag RI

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:07 WIB

BMKG Sumenep Bunyi Alarm Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:04 WIB

Rutan Sumenep Buka MagangHub Batch III, 32 Peserta Didorong Kenal Dunia Pemasyarakatan Sejak Dini

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:28 WIB

Polantas Menyapa di Sumenep, Teguran Humanis Jadi Kunci Bangun Kesadaran Berlalu Lintas

Berita Terbaru