MK Tidak Terima Permohonan Paslon 01 dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumenep 2024

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Suhartoyo Saat Membacakan Putusan Pilkada Sumenep 2024

Hakim MK Suhartoyo Saat Membacakan Putusan Pilkada Sumenep 2024

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01) dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep 2024.

Penolakan ini didasarkan pada pengajuan permohonan yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga permohonan dianggap kadaluarsa dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Paslon 01, yang mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, tertanggal 25 Desember 2024, juga meminta agar MK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Sumenep.

Sebagai alternatif, mereka juga mengajukan permohonan agar MK memerintahkan KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon Fauzi-Hasyim.

Namun, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, mengingat pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada yang terlambat diajukan.

Baca Juga :  Manding Tak Hanya Punya Festival, Tapi Juga Rasa Kepedulian

Akibatnya, MK tidak melanjutkan pemeriksaan materi permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam putusannya, MK juga menerima eksepsi yang diajukan oleh termohon, yaitu KPU Kabupaten Sumenep, serta eksepsi dari pihak terkait, yaitu Paslon 02.

Baca Juga :  Gema Hari Pendidikan Nasional di Sumenep: Polres dan Bhayangkari Gaungkan Semangat Mendidik Bangsa

Dengan adanya putusan MK ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada, setelah menerima salinan resmi dari putusan MK. Sebelumnya, penetapan pemenang yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2025, harus ditunda hingga Maret 2025 menunggu keputusan final dari MK.

Putusan ini menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (REDJAVA/R****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU