JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Masyarakat umum perlu mengetahui bahwasanya menyebarkan foto-foto atau video kecelakaan yang tidak layak untuk dilihat atau di konsumsi publik bisa berakibat hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak 1 miliyar, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pamflet yang beredar di beberapa media sosial group Whatsapp yang berisi dalam Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) menjelaskan bahwa dalam pasal 27 ayat 1,”Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Infromasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) di pidana penjara paling lama 6 (enam),” tulis Polres Sumenep dalam pamflet yang tersebar di medsos group WhatsApp, Kamis (15/07/2022).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH, setelah di konfirmasi awak media
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penerapan UU ITE Pasal 27 ayat 1 sudah berlaku, Polres Sumenep sudah melakukan sosialisasi mengenai Pasal tersebut, baik melalui media sosial, media cetak dan media online,” tutur Kasi Humas Polres Sumenep AKP Wdiarti SH
Untuk itulah, pihaknya sangat mengharap dan menghimbau kepada masyarakat umum jika menerima foto atau video terkait korban kecelakaan dari media sosial tidak perlu disebar atau diteruskan kembali.
“Bagi penyebar foto atau video tersebut juga akan dikenakan ancaman hukuman pidana,” pungkasnya (REDJAVA)









