Mantan Ketua YLKI Gorontalo 16 Tahun, Memberikan 4 Jempol Tangan Kepada Dirtipiter Bareskrim Polri

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum FRN Agus Flores

Ketum FRN Agus Flores

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Sebelum Agus Flores Sebagai Ketum FRN Counter Polri, Dia terkenal sebagai Ketum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo selama 16 Tahun.

Sabtu tadi (19/11) Mendengar Kabar bahwa sahabatnya Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dapat menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirup.

Agus langsung memberikan 4 Jempol Tangan kepada Sahabatnya yang 20 Tahun lalu telah berteman.

”Wah itu hebat dong, Bang Pipit Jumat kemarin (18/11) menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirup,” tegasnya .

Baca Juga :  KPRI Niaga Artha Mandiri Gelar RAT 2024: Komitmen Transparansi dan Penguatan Koperasi

Aguspun mengatakan 2 Perusahaan tersebut Bisa jadi Terancam hukuman 10 Tahun yang diatur Dalam UU Perlindungan Konsumen .

Agus menjabarkan pasal dikenakan terhadap Perusahaan tersebut Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Aksi Humanis Dinsos P3A Sumenep, Bantu Warga Terlantar Kembali ke Kampung Halaman

Aguspun katakan wajar , PT Afifarma merupakan produsen obat sirop, sementara CV SC supplier farmasi. Kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi setelah disegel, karena Obat Sirup tersebut manusia bisa menjadi korban

Agus menyebut pula CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (REDJAVA/FRN****)

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si Intruksikan Kapolda Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar Tradisional Dan Modern

Berita Terkait

Menjaga Asa Pendidikan, Pemkab Sumenep Mulai Proses Pencairan Beasiswa bagi 126 Mahasiswa
Hallo Masyarakat Sumenep, Saatnya Dukung Jagoan Anda di Semifinal Festival Karaoke Dangdut Bupati Sumenep Cup 2026
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, BPS Sumenep Bangun Sinergi Strategis dengan Polres
Di Tengah Langit Mendung, KBS Sumenep Tebar Kebahagiaan Lewat 105 Bungkus Nasi BUNGTURAT
Hendak Ambil Kayu ke Ladang, Warga Lobuk Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Desa
Over Kapasitas Jadi Perhatian, Rutan Sumenep Pindahkan 9 WBP Demi Optimalisasi Pembinaan
Edukasi Hantavirus di Rutan Sumenep, Langkah Nyata Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat dan Aman
Polres Sumenep Mantapkan Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Anev Bersama Polsek

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WIB

Menjaga Asa Pendidikan, Pemkab Sumenep Mulai Proses Pencairan Beasiswa bagi 126 Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:46 WIB

Hallo Masyarakat Sumenep, Saatnya Dukung Jagoan Anda di Semifinal Festival Karaoke Dangdut Bupati Sumenep Cup 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, BPS Sumenep Bangun Sinergi Strategis dengan Polres

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:22 WIB

Di Tengah Langit Mendung, KBS Sumenep Tebar Kebahagiaan Lewat 105 Bungkus Nasi BUNGTURAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Hendak Ambil Kayu ke Ladang, Warga Lobuk Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Desa

Berita Terbaru