Mantan Ketua YLKI Gorontalo 16 Tahun, Memberikan 4 Jempol Tangan Kepada Dirtipiter Bareskrim Polri

- Redaksi

Minggu, 20 November 2022 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum FRN Agus Flores

Ketum FRN Agus Flores

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Sebelum Agus Flores Sebagai Ketum FRN Counter Polri, Dia terkenal sebagai Ketum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo selama 16 Tahun.

Sabtu tadi (19/11) Mendengar Kabar bahwa sahabatnya Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dapat menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirup.

Agus langsung memberikan 4 Jempol Tangan kepada Sahabatnya yang 20 Tahun lalu telah berteman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Wah itu hebat dong, Bang Pipit Jumat kemarin (18/11) menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirup,” tegasnya .

Baca Juga :  PD Muhammadiyah Sumenep Gelar Kajian Tarhib Ramadhan 1446 H, Persiapan Ilmu, Mental dan Sosial

Aguspun mengatakan 2 Perusahaan tersebut Bisa jadi Terancam hukuman 10 Tahun yang diatur Dalam UU Perlindungan Konsumen .

Agus menjabarkan pasal dikenakan terhadap Perusahaan tersebut Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Mabes Polri Paparkan Pentingnya Personel Kepolisian Tidak Buta Warna Parsial

Aguspun katakan wajar , PT Afifarma merupakan produsen obat sirop, sementara CV SC supplier farmasi. Kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi setelah disegel, karena Obat Sirup tersebut manusia bisa menjadi korban

Agus menyebut pula CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (REDJAVA/FRN****)

Baca Juga :  Presiden Jokowi Hadiri Zayed Humanitarian Day di Surakarta

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

BERITA TERBARU