Mantan Ketua YLKI Gorontalo 16 Tahun, Memberikan 4 Jempol Tangan Kepada Dirtipiter Bareskrim Polri

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum FRN Agus Flores

Ketum FRN Agus Flores

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Sebelum Agus Flores Sebagai Ketum FRN Counter Polri, Dia terkenal sebagai Ketum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo selama 16 Tahun.

Sabtu tadi (19/11) Mendengar Kabar bahwa sahabatnya Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dapat menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirup.

Agus langsung memberikan 4 Jempol Tangan kepada Sahabatnya yang 20 Tahun lalu telah berteman.

”Wah itu hebat dong, Bang Pipit Jumat kemarin (18/11) menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirup,” tegasnya .

Baca Juga :  Hadiri Mandiri Investment Forum 2023, Presiden Sampaikan Capaian Target Investasi Indonesia

Aguspun mengatakan 2 Perusahaan tersebut Bisa jadi Terancam hukuman 10 Tahun yang diatur Dalam UU Perlindungan Konsumen .

Agus menjabarkan pasal dikenakan terhadap Perusahaan tersebut Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Momen Presiden Jokowi Kunjungi Pusat Perbelanjaan di Manado

Aguspun katakan wajar , PT Afifarma merupakan produsen obat sirop, sementara CV SC supplier farmasi. Kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi setelah disegel, karena Obat Sirup tersebut manusia bisa menjadi korban

Agus menyebut pula CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (REDJAVA/FRN****)

Baca Juga :  Kepala BNPT Apresiasi Kinerja Polda Jatim Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru