Langkah Suci ke Tanah Mekkah Tersandung Visa Ziarah, Berujung Laporan ke Polisi

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Jama'ah Haji Kangean Diyatul Hakki SH MH Bersama Kliennya Saat Melaporkan Kasus Penipuan Ke Satreskrim Polres Sumenep

Kuasa Hukum Jama'ah Haji Kangean Diyatul Hakki SH MH Bersama Kliennya Saat Melaporkan Kasus Penipuan Ke Satreskrim Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Musim haji tahun lalu 2024 membawa duka mendalam bagi puluhan warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.

Harapan mereka untuk menunaikan rukun Islam kelima buyar di tanah suci, setelah terungkap bahwa keberangkatan mereka ke Arab Saudi bukan melalui jalur resmi haji, melainkan menggunakan visa ziarah dokumen yang secara hukum tidak sah untuk ibadah haji.

Ironisnya, mereka telah menyerahkan tabungan puluhan juta rupiah, sebagian bahkan menjual tanah dan perhiasan, demi bisa menyandang gelar haji.

Namun kenyataan di lapangan sungguh pahit: mereka menjadi korban dugaan penipuan travel oleh biro perjalanan haji dan umrah PT SIJA, yang menjanjikan paket haji plus tetapi memberangkatkan jamaah dengan visa kunjungan biasa.

“Kami sangat kecewa. Bukan hanya jamaah, saya pribadi merasa terhantam secara moral dan spiritual. Saya dipercaya mengorganisasi keberangkatan ini, tapi ternyata travel yang saya percaya malah mengkhianati semuanya,” ujar H. Abd. Gafur.

Perjalanan penuh harap itu berubah menjadi mimpi buruk. Bukannya menuju Tanah Haram dengan fasilitas dan legalitas yang dijanjikan, para jamaah justru harus menghadapi kenyataan sebagai ziarahwan ilegal yang berisiko dideportasi atau bahkan dipidana oleh otoritas Arab Saudi.

Baca Juga :  KORPRI Sumenep Diminta Jadi Motor Birokrasi Modern dan Pelayanan Publik Berkualitas

Kuasa hukum H. Abd. Gafur, Diyaul Hakki, S.H., M.H., menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan berjubah ibadah.

Praktik manipulatif semacam ini menurutnya tidak bisa ditoleransi karena mencabik kehormatan umat yang telah berkorban begitu besar demi sebuah ibadah sakral.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pengkhianatan spiritual. Mereka tidak hanya kehilangan uang, tapi juga kehilangan mimpi, kehilangan kepercayaan, dan lebih tragis lagi: kehilangan momentum suci yang belum tentu bisa datang dua kali seumur hidup,” katanya, Senin (12/05/2025).

Ia menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumen transaksi, komunikasi dengan pihak travel, serta testimoni langsung dari para korban.

Baca Juga :  Monev di SMK Nurul Islam Karangcempaka, Cabdindik Sumenep Minta Alumni Jadi Arsitek Andal dan Profesional

Dugaan pelanggaran ini jelas masuk dalam ranah pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Undang-undang jelas menyatakan bahwa pelaksanaan haji hanya sah jika menggunakan visa haji yang dikeluarkan resmi oleh otoritas Arab Saudi. Penggunaan visa ziarah dalam konteks haji adalah bentuk pelanggaran serius yang dapat berujung pada pidana dan pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang betapa rentannya masyarakat terhadap praktik percaloan dan penipuan berkedok ibadah.

Baca Juga :  Gowes Bareng BKPSDM Sumenep, Kebersamaan Pegawai Makin Solid

Dengan label haji plus, biro perjalanan nakal bisa mengelabui masyarakat awam yang tergiur janji berangkat cepat tanpa antre bertahun-tahun.

“Yang mereka jual bukan tiket, bukan layanan. Yang mereka eksploitasi adalah kerinduan dan keikhlasan umat untuk memenuhi panggilan Ilahi,” lanjutnya.

Langkah hukum tidak berhenti di tingkat kepolisian. Laporan juga telah diajukan ke Kementerian Agama untuk meminta audit menyeluruh terhadap PT SIJA.

Gugatan perdata dan upaya class action sedang disusun, seiring munculnya dugaan korban dari daerah lain di luar Kangean.

“Ini bukan semata untuk menghukum pelaku, tapi untuk menghentikan rantai kejahatan berjubah ibadah. Kami akan lawan habis-habisan,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79

Berita Terbaru