JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep kembali memindahkan warga binaan sebagai langkah strategis untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding).
Sebanyak sembilan warga binaan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Arjasa di Pulau Kangean pada Senin (10/3/2025).
Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, mengungkapkan bahwa saat ini rutan dihuni oleh 368 warga binaan, jauh melebihi kapasitas idealnya yang hanya 130 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, pemindahan ini menjadi solusi untuk mengurangi tekanan di dalam rutan dan meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.

“Pemindahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan yang ketat. Dengan memindahkan sebagian warga binaan ke Lapas Arjasa, kami berharap kondisi di Rutan Sumenep lebih terkendali dan pembinaan bisa berjalan lebih efektif,” ujar Ridwan Susilo dalam keterangan tertulis. Senin (10/03/2025)
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tiga petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) serta personel dari Polres Sumenep.
“Hal itu dilakukan mengingat Lapas Arjasa terletak di kepulauan, perjalanan harus ditempuh melalui jalur darat dan laut. Para warga binaan harus menyeberangi lautan selama empat jam sebelum tiba di lokasi tujuan,” jelasnya.
Selama perjalanan, para petugas memastikan keamanan dan kenyamanan warga binaan. Semua prosedur dilakukan sesuai dengan standar operasional yang berlaku demi mencegah potensi gangguan.

Overcrowding masih menjadi tantangan besar bagi sistem pemasyarakatan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumenep
“Oleh karena itu, pemindahan warga binaan menjadi salah satu langkah yang terus diupayakan guna menciptakan kondisi hunian yang lebih layak,” ujarnya.
Rutan Sumenep sendiri berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar penanganan kelebihan kapasitas ini bisa dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
“Dengan demikian, diharapkan setiap warga binaan tetap mendapatkan hak-hak mereka selama menjalani masa hukuman,” pungkasnya. (REDJAVA****)









