JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Hal itu menyusul adanya surat dinas KPU RI perihal data hasil singkronisasi dalam negeri untuk Pemilu 2024.
”Pada tanggal 4 Januari 2023 surat dinas perintah pemetaan TPS dari KPU RI itu terbit. Untuk itu, kami langsung melakukan pemetaan,” terang Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman, Sabtu (21/01/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dalam surat dinasnya KPU Kabupaten Sumenep diminta untuk mengunduh hasil singkronisasi data yang dilakukan KPU RI melalui sistim informasi data pemilih (sidalih).
Data tersebut berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kementrian Dalam Negeri dengan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang dimutakhirnya.
Data Pemilih hasil singkronisasi di Sumenep sebanyak 896.346 bertambah dari Pemilu sebelumnya sejumlah 822.320 bertambah.
”Kemudian data tersebut dilakukan pemetaan TPS dengan jumlah pemilih maksimal 300 orang di tiap TPS,” terangnya.
Syaifurrahman menambahkan, proses pemetaan TPS itu dilakukan KPU dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK nantinya akan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) apabila sudah terbentuk sebab sesuai ketentuan pemetaan TPS dilakukan KPU dengan dibantu PPK dan PPS.
”Dengan dilakukan pemetaan TPS, maka nantinya diharapkan tidak ada pemilih yang satu KK memilih di TPS yang berbeda atau beda geografis,” pungkasnya (REDJAVA****)









