KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

- Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Dibawa Penyidik KPK ke Pesawat Menuju Jakarta

Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Dibawa Penyidik KPK ke Pesawat Menuju Jakarta

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Selasa (10/1/2023) setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius D. Fakhiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun, Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua, hari ini. Kendati demikian, Irjen Mathius belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan Lukas.

Baca Juga :  Danrem 084/BJ Tinjau Program TMMD ke-116 Wilayah Kodim 0827/Sumenep

Irjen Mathius mengatakan hal ini sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK lebih lanjut. Pihak kepolisian hanya membantu.

“Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu saja. Silakan tanya ke KPK,” ujar Mathius.

Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan penetapan kliennya sebagai tersangka KPK. Dia menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Baleendah

Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9).

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Namun, dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kiennya itu yang dinilai tidak profesional.

Baca Juga :  Kapolda Resmikan Gedung Polisi Istimewa dan 3 Fasilitas Baru Milik Polda Jatim

Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

“Kami menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” kata Roy. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa
HUT ke-81 RI di Krejengan Khidmat, Merah Putih Berkibar, Semangat Persatuan Menggema
HUT ke-81 RI, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumenep Ajak Rakyat Hadirkan Kerja Nyata dan Jaga Persatuan
Camat Kamiludin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kebersamaan Jadi Kekuatan
Patroli Malam Polresta Sumenep Berbuah Temuan, 51 Botol Arak Tanpa Merek Diamankan

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:07 WIB

HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:58 WIB

HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:35 WIB

HUT ke-81 RI di Krejengan Khidmat, Merah Putih Berkibar, Semangat Persatuan Menggema

BERITA TERBARU