JAVANETWORK.CO.ID.SURABAYA – Fakta mengejutkan terungkap! Setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumenep, Komisi III DPRD Sumenep langsung bergerak cepat.
Mereka mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur untuk mencari kejelasan.

Hasilnya? Benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Tidak ada satu pun tambang di Sumenep yang mengantongi izin resmi!
“Semua aktivitas penambangan di Sumenep ilegal,” tegas Akhmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep, usai pertemuan dengan Bidang Pertambangan ESDM Jatim, Senin (11/2).
Satu-satunya tambang yang memiliki izin, yakni tambang fosfat milik PT. Tirto Boyo Agung di Kecamatan Bluto, ternyata hanya sebatas izin di atas kertas tanpa ada aktivitas penambangan sama sekali.

Dampak dari tambang ilegal ini jelas bukan main-main. Warga di Pulau Giliraja misalnya, mengeluhkan tambang pasir di perairan yang semakin merusak ekosistem laut.
Begitu pula warga di Kecamatan Batuan, Saronggi, dan beberapa daerah lainnya yang mulai resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami di Komisi III tidak akan tinggal diam. Kami segera turun ke lapangan! Akan ada inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung kondisi di lokasi-lokasi penambangan,” tegas Yasid, yang juga merupakan mantan jurnalis senior.
Namun, soal penindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal, Yasid menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan petakan dulu, lalu kami dorong penegak hukum untuk bertindak,” katanya.
Bagaimana dengan kebutuhan pasir dan batu untuk pembangunan? Komisi III juga menanyakan hal ini kepada ESDM Jatim. Jawabannya, izin tambang sebenarnya tidak sulit untuk diurus, hanya saja tetap membutuhkan proses dan prosedur yang harus ditaati.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tapi aturan tidak boleh dilanggar. Jika memang butuh bahan material, ya harus lewat jalur yang benar. Tidak bisa asal keruk!” tandas Yasid. (REDJAVA****)











