JAVANETWORK.CO.ID, SUMENEP – Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan kini semakin diperluas hingga ke pelosok desa. UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sumenep menggandeng Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Selain itu kegiatan ini juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra strategis dalam pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PBB P2.
Kolaborasi lintas kelembagaan ini dikemas dalam sosialisasi bertajuk “Peningkatan Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui BUMDes”, yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Dungkek, Rabu (18/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini dihadiri oleh Kepala UPT PPD Provinsi Jawa Timur Samtiono, S.H., M.H., perwakilan Jasa Raharja, Forkopimka Dungkek, para kepala desa, serta pengurus BUMDes se-Kecamatan Dungkek.
“Kolaborasi fiskal seperti ini adalah implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Lewat BUMDes, pelayanan pajak kini hadir lebih dekat ke masyarakat desa,” ujar Samtiono.
Menurutnya, BUMDes kini tak hanya menjadi penggerak ekonomi lokal, namun juga menjadi ujung tombak pelayanan publik di bidang perpajakan.
Masyarakat desa dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus ke kota, cukup melalui layanan yang disediakan oleh BUMDes setempat.

Secara teknis, UPT PPD Sumenep bertanggung jawab atas sistem, basis data, dan pelayanan Samsat Induk serta Samsat Keliling.
Sementara itu, Bapenda Kabupaten Sumenep aktif dalam pendataan wajib pajak, edukasi, sosialisasi, serta membuka akses layanan pembayaran di level desa.
“Sinergi ini bukan hanya mengejar pendapatan, tapi juga membangun keadilan dan kemudahan layanan perpajakan yang inklusif,” tutup Samtiono.
Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam mendorong kemandirian fiskal daerah berbasis desa.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan pajak sebagai bagian dari inovasi reformasi birokrasi.
“Melalui kolaborasi dengan BUMDes, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan dan pajak bumi dan bangunan (PBB) cukup dari desa, bahkan menggunakan metode pembayaran non-tunai melalui aplikasi QRIS,” tegas Faruk.
Menurutnya, penerapan sistem digital seperti QRIS menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang efisien, aman, dan transparan.
“BUMDes bukan lagi sekadar entitas ekonomi, tapi kini menjadi gerbang baru pelayanan publik. Kalau desa diberi ruang, maka kesadaran pajak akan tumbuh dari bawah. Dan dari situlah kekuatan fiskal daerah akan semakin kokoh,” pungkasnya. (REDJAVA****)









