JAVANETWORK.CO.ID.PAMEKASAN – Kasus dugaan penyelewengan dana jamaah umrah yang melibatkan PT Anisa Berkah Wisata terus menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi terbaru yang dilakukan Tim Pendamping Korban Anisa Berkah Wisata, total kerugian para jamaah kini mencapai Rp15.160.618.500.
Angka tersebut berasal dari akumulasi setoran calon jamaah yang telah menyetorkan dana keberangkatan ibadah umrah, namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana yang menjadi hak mereka.
Tim Pendamping Korban dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners mengungkapkan bahwa nilai kerugian tersebut berpotensi terus bertambah mengingat masih terdapat sejumlah korban yang belum melapor dan belum menyerahkan dokumen pendukung kepada tim pendamping.
“Data yang telah kami verifikasi hingga saat ini menunjukkan total kerugian korban mencapai Rp15.160.618.500. Angka ini masih sangat mungkin bertambah seiring bertambahnya laporan dari para jamaah yang belum terdata,” kata Tim Pendamping Korban Anisa Berkah Wisata dalam keterangan resminya, Minggu, 7 Juni 2026.
Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada kerugian materiil para jamaah, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi mereka yang telah bertahun-tahun menunggu kesempatan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Menurut tim pendamping, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk kategori penyelenggaraan umrah ilegal atau nonprosedural.
Modus yang sering digunakan dalam praktik serupa antara lain menawarkan paket umrah murah yang tidak masuk akal, mengatasnamakan koordinator keberangkatan, mengaku sebagai agen resmi biro perjalanan umrah, hingga menggunakan badan usaha yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami melihat adanya indikasi praktik penghimpunan dana masyarakat yang harus ditelusuri secara mendalam. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap,” tegasnya.
Tim pendamping menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang menjalankan aktivitas penyelenggaraan umrah tanpa izin resmi.
Pasal 122 menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Sementara Pasal 124 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau dikenakan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tim pendamping menilai penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya upaya pengalihan maupun penyamaran aset yang berasal dari dana para korban.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran dana, aset-aset yang diduga berasal dari uang jamaah, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari perbuatan tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” ujar Tim Hukum.
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jamaah diimbau untuk memastikan legalitas perusahaan melalui sistem resmi Kementerian Agama dan tidak mudah tergiur dengan promosi paket umrah murah yang tidak realistis.
Tim pendamping juga mengajak seluruh korban yang hingga kini belum melapor agar segera bergabung untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengundang seluruh korban yang belum melapor agar segera menyerahkan bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur maupun percakapan elektronik. Semakin lengkap bukti yang terkumpul, semakin kuat upaya penegakan hukum dan pemulihan hak-hak jamaah,” ungkapnya.
Hingga kini, Tim Pendamping Korban Anisa Berkah Wisata menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai seluruh fakta terungkap dan hak-hak para jamaah yang dirugikan dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain itu kami juga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban yang telah menaruh harapan besar untuk menunaikan ibadah umrah melalui penyelenggara tersebut,” pungkasnya. (REDJAVA****)












