JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Baru-baru ini Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi, S.H.,M.H bikin gebrakan baru dalam memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta membuat standar layanan.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep tertanggal 18 Januari 2023 Nomor 067/80/435.032.2/2023 tentang standar pelayanan di masing-masing OPD.
Standar layanan itu sebagai upaya Bupati Sumenep Achmad Fauzi meningkatkan layanan kepada masyarakat. Fauzi ingin OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mempermudah masyarakat dalam memberikan layanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, suami Nia Kurnia itu ingin seluruh pejabat dan ASN di kota keris ini tidak tidak membuat jarak dengan rakyat. Sebab tugas pejabat yang paling mendasar adalah melayani rakyat.
“Pejabat itu jangan menjauh dari rakyat. Sebaliknya, pejabat harus dekat agar tahu kebutuhannya,” tegas Bupati Ra Achmad Fauzi.
Standar layanan yang dibuat OPD itu disesuaikan dengan bidang yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Contoh rumah sakit. Jika ada masyarakat yang ingin konsultasi melalui jalur apa? Nanti setiap dinas bikin standar layanan itu agar masyarakat tidak bingung saat ada aduan atau masalah,” ucap Bupati Sumenep Ra Fauzi, Jumat (17/2/2023).
Kebijakan itu sebagai wujud dari “Bismillah Melayani”. Oleh karena itu, pejabat publik wajib memberikan pelayanan maksimal dari tugas dan kewenangan yang dimiliki sebagai birokrat.
Orang nomer satu dilingkungan Pemkab Sumenep itu agar memperhatikan standar layanan ini. Kata Ra Fauzi, pimpinan OPD harus bisa menerjemahkan visi dan misinya dalam bentuk yang lebih konkret.
“Salah satunya, OPD harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di semua bidang, terutama sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan sebagainya,” ungkapnya.
Terutama di masing-masing institusi, misalnya di bidang sosial bagaimana dinas terkait aktif melayani keluhan atau aduan masyarakat. Apalagi Sumenep terdiri dari ratusan pulau, mengharuskan OPD lebih aktif dan sigap dalam memberikan pelayanan.
“Yang paling penting adalah melaksanakan amanah itu dengan benar dan baik, mengoptimalkan tugas-tugasnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar terkait pelayanan masyarakat,” tandasnya. (REDJAVA****)









