JAVANETWORK.CO ID SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Hingga Selasa, 22 April 2025, sedikitnya 16 pihak telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk belasan kepala desa.
“Kalau tidak salah, yang sudah kami undang untuk klarifikasi sekitar 16 orang. Dari jumlah itu, sekitar 12 sampai 13 merupakan kepala desa, sisanya dari dinas terkait,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, S.H., M.H., Kamis (24/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra menambahkan, penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Kami menerima pelimpahan dari Kejati karena locus delicti-nya berada di Sumenep. Tugas kami menindaklanjuti dan menuntaskan agar semuanya menjadi terang secara hukum,” tegasnya.
Meski proses masih dalam tahap klarifikasi, Kejari memastikan bahwa perkara ini terus berproses di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Langkah-langkah pemanggilan dan permintaan keterangan terus dilakukan guna mengumpulkan data dan bahan keterangan secara komprehensif.
“Untuk saat ini kami belum memanggil koordinator kabupaten (korkab) maupun koordinator kecamatan (korcam). Fokus kami masih pada pengumpulan data dan bahan keterangan awal,” pungkas Indra.
Kejari Sumenep berjanji akan bekerja secara profesional dan transparan demi mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan program bantuan perumahan tersebut.
Masyarakat diimbau turut mengawal dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. (REDJAVA****)










