Kejari Sumenep Kembali Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice, Total Capai 11 Kasus

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sumenep Kembali Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice, Total Capai 11 Kasus

Kejari Sumenep Kembali Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice, Total Capai 11 Kasus

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong keadilan berbasis pemulihan dengan menyelesaikan dua perkara hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Dua perkara tersebut melibatkan tiga tersangka dengan kasus berbeda.

Kasus pertama melibatkan Miskawi (69), warga Dusun Congka, Desa Gilang, Kecamatan Bluto, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang mahasiswa menjadi korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara kasus kedua menyangkut dugaan pencurian ayam yang dilakukan oleh dua remaja, Syafiq (19) warga Jl. Basuki Rahmat, dan Putra Haical Wibisono (19) warga Jl. Pahlawan, keduanya dari Kecamatan Kota Sumenep.

“Alhamdulillah, penghentian penuntutan yang kami ajukan ini telah disetujui oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jadi bukan kami yang menghentikan, kami hanya mengusulkan,” ujar Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, Jumat (23/5/2025).

Sigit yang juga pernah menjabat Kajari Tual, Maluku, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui RJ tidak boleh disalahartikan sebagai pembebasan mutlak.

“Saya pesankan kepada mereka bertiga, tolong dijaga sikapnya. Ini yang pertama dan terakhir. Jika mengulang lagi, tidak ada pengampunan kedua. Pasti kami proses secara hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa RJ adalah ruang bagi penyelesaian konflik hukum secara berkeadilan, namun tidak untuk disalahgunakan.

“Penghentian perkara melalui RJ hanya berlaku satu kali. Bila pelanggaran terulang, proses pengadilan akan menjadi jalur mutlak,” tutupnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menyampaikan bahwa hingga triwulan kedua tahun 2025, pihaknya telah berhasil menyelesaikan 11 perkara melalui pendekatan RJ.

“Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbuka dengan penyelesaian hukum berbasis musyawarah dan pemulihan. Dan ini masih bisa bertambah hingga akhir tahun,” ungkap Hanis.

Kejari Sumenep menjadi salah satu institusi penegak hukum di Jawa Timur yang aktif mendorong RJ sebagai langkah penyelesaian perkara ringan yang memenuhi syarat, sekaligus bagian dari upaya mengurangi beban peradilan pidana. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Polres Sumenep Berikan Reward kepada Anggota Berprestasi dalam Upacara Khidmat

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU