JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong keadilan berbasis pemulihan dengan menyelesaikan dua perkara hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dua perkara tersebut melibatkan tiga tersangka dengan kasus berbeda.
Kasus pertama melibatkan Miskawi (69), warga Dusun Congka, Desa Gilang, Kecamatan Bluto, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang mahasiswa menjadi korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara kasus kedua menyangkut dugaan pencurian ayam yang dilakukan oleh dua remaja, Syafiq (19) warga Jl. Basuki Rahmat, dan Putra Haical Wibisono (19) warga Jl. Pahlawan, keduanya dari Kecamatan Kota Sumenep.
“Alhamdulillah, penghentian penuntutan yang kami ajukan ini telah disetujui oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jadi bukan kami yang menghentikan, kami hanya mengusulkan,” ujar Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, Jumat (23/5/2025).
Sigit yang juga pernah menjabat Kajari Tual, Maluku, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui RJ tidak boleh disalahartikan sebagai pembebasan mutlak.
“Saya pesankan kepada mereka bertiga, tolong dijaga sikapnya. Ini yang pertama dan terakhir. Jika mengulang lagi, tidak ada pengampunan kedua. Pasti kami proses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa RJ adalah ruang bagi penyelesaian konflik hukum secara berkeadilan, namun tidak untuk disalahgunakan.
“Penghentian perkara melalui RJ hanya berlaku satu kali. Bila pelanggaran terulang, proses pengadilan akan menjadi jalur mutlak,” tutupnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menyampaikan bahwa hingga triwulan kedua tahun 2025, pihaknya telah berhasil menyelesaikan 11 perkara melalui pendekatan RJ.
“Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbuka dengan penyelesaian hukum berbasis musyawarah dan pemulihan. Dan ini masih bisa bertambah hingga akhir tahun,” ungkap Hanis.
Kejari Sumenep menjadi salah satu institusi penegak hukum di Jawa Timur yang aktif mendorong RJ sebagai langkah penyelesaian perkara ringan yang memenuhi syarat, sekaligus bagian dari upaya mengurangi beban peradilan pidana. (REDJAVA****)









