Kejagung : Akan Pastikan 3 Lagi Menteri Tersandung Minyak Goreng

Minggu, 24 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Pihak Kejagung akan membidik beberapa menteri lagi tentang memperlancar masuk minyak luarnegeri, dalam negeri di duga di baung jelaut selawesih, sehingga harga minyak di naikan, sehingga minyak laurnegeri bisa mnasuk ke indonesia. minggu (24/04)

Ada sekitar 3 lagi menteri akan di tangkap, sekarang Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi mencari data yang akurat untuk tangkap menteri yang kelas kakap.

Kejagung akan lagi cari data-data untuk menangkap para menteri yang meloloskan minyak luar negeri masuk ke indonesia dengan dalih harga CPO di naikan, sehingga minyak luar negeri bisa masuk.

“Macam-macam saja orang lagi menangkap, kok di lepas, di proses hukum dulu di pengadilan negeri”, katanya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, dikutip detik.com

Baca Juga :  Kapusdokkes Mabes Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana : Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi

Pihaknya Kejagung geleng-geleng tentang menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga yang meminta melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Kejagung menegaskan penetapan tersangka ketiga orang itu berdasarkan alat bukti yang cukup. “Kemudian mengenai asosiasi ini termasuk saya jelaskan banyak juga teman-teman menanyakan kenapa ada yang jabatannya komisaris”, katanya Febri.

Baca Juga :  Nikah Dini, Cerai di Usia Muda: Ketua PA Sumenep Ingatkan Bahaya Menikah Tanpa Kesiapan

Kata Febri, ada yang manajer ada yang juga kemisaris ikut terlobat, “sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah kita nyatakan terduga tersangkakan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (22/4/2022).

Kejagung Periksa 30 Saksi-Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Minyak Goreng, Febrie mengatakan pihaknya tidak melihat jabatan seseorang dalam penetapan tersangka. Dia menyebut tiga pengusaha yang saat ini diduga terlibat memiliki peran masing-masing.

“Kita tidak melihat dari sisi jabatan di korporasi tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut. Jadi tidak melihat jabatan karena dia berpengaruh, apa perannya,” kata Febrie.

Baca Juga :  Kadiv Humas Mabes Polri : Interpol Sudah Terbitkan Yellow Notice Tentang Kehilangan Putra Gubernur Jabar

Febrie menjelaskan beberapa peran yang diduga dilakukan tiga pengusaha itu, antara lain pengurusan materil maupun kongkalikong terkait ekspor CPO. Atas dasar itu, kata Febrie, pihaknya kemudian menetapkan tiga pengusaha itu sebagai tersangka dan patut dimintai pertanggungjawaban.

“Ada yang melakukan hubungan, yang melakukan percakapan, pengurusan materil itu sudah ditemukan penyidik sehingga berani menentukan mereka lah yang kita mintai pertanggung jawaban gitu ya,” ungkap Febri.(*)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru