JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Rubaru Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu, petugas Polsek Rubaru menangkap Pria berinisial RBM (37), wiraswasta, warga Dusun Barak Saba Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Rabu (14/09/2022) sekira pukul 17.30 wib.
Pria berinisial RBM ditangkap petugas Polsek Rubaru di jalan raya depan pasar Banasare Desa Banasare Kecamatan Rubaru saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan dalam keterangan rilisnya, penangkapan tersangka inisial RBM berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwasanya dijalan raya Desa Banasare Kecamatan Rubaru sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat, dan tepatnya pada hari Rabu (14/09/2022) sekira pukul 17.30 wib, petugas melakukan penyanggongan terhadap tersangka.
Setelah itu, petugas melihat pria yang menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan sigap petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeladahan terhadap tersangka.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap tersangka inisial RBM, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) pocket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya tersangka sempat membuang barang bukti narkotika ketanah.
Setelah diinterogasi akhirnya tersangka inisial RBM mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan ketanah itu adalah miliknya.
” Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti yang diamankan petugas ke kantor Polsek Rubaru,” kata AKP Widi pada keterangan rilisnya, Kamis (15/09/2022).
AKP Widiarti menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 3 (tiga) buah pocket/kantong plastik klip kecil berisi kristal putih (sabu-sabu) dengan berat kotor masing-masing 0.21 gram, 0.23 gram, dan 0.33 gram dengan berat kotor total keseluruhan 0.77 gram,” tambah Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH.
Akibat perbuatanya tersangka inisial RBM akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (REDJAVA****)












