JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kemajuan perkembangan teknologi dan informasi di era digitalisasi yang semakin maju dengan pesat dan canggih. Polres Sumenep melalui Satuan Lalu lintas polres Sumenep tengah menerapkan Sistem Tilang Elektronik Traffik Law Enforcement (ETLE), sebagai implementasi TI di dalam menghimpun dan mencatat pelanggaran-pelanggaran bagi pengguna lalu lintas jalan.
Hal ini di ungkapkan, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamuji saat dikonfirmasi beberapa media diruang kerjanya, bahwasanya sebelum diterapkan Tilang Elektronik pihaknya, sudah berkoordinasi dengan pihak-pihat terkait, baik Diskominfo, Dinas Perhubungan serta PT Pos Indonesia Sumenep, Rabu (25/05/2022).
Menurut pantauan awak media pengoperasian Mobil Incar Tilang Elektronik sudah terlihat aktif berkeliling di sepanjang jalan utama dan titik-titik tertentu di jalan di wilayah hukum Polres Sumenep.
” Bagi pelanggar lalu lintas yang diketahui melalui rekaman dan CCTV Mobil Incar akan disanksi dengan surat tilang yang akan dikirim ke alamat pemilik motor melalui Pt. Pos. Kemudian apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, Maka yang mendapatkan surat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tertera di STNK motor, dan apabila sudah terjual secara otomatis terblokir, “ungkap AKP Lamudji SH.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Sumenep menambahkan, pemberitahuan dan konfirmasi bagi pelanggaran lalu lintas buktinya ada di ETLE Statik dan ETLE Mobile dan setiap harinya dapat menyimpan secara otomatis sebanyak 200 pelanggar dengan sendirinya terskip selama tiga hari kedepan.
” Dengan adanya ETLE tersebut bertujuan untuk mengurangi kecurigaan antara polisi dan masyarakat yang bersentuhan langsung dan kalau sifatnya perintah kecuali yang odol dan knalpot brong, balap liar itu akan jadi prioritas Satlantas,” pungkasnya (RedJava)












