JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H memimpin gelar apel pengawalan jamaah hadir pada acara puncak Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo Jawa Timur yang akan berlangsung pada hari Selasa (07/02/2023) besok.
Kegiatan upacara apel gelar pengawalan tersebut bertempat di halaman Sanika Satyawada Polres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Senin (06/02/2023).
Turut hadir Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H., Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, S.Sos, PJU Polres Sumenep, Kapolsek Jajaran, Anggota Polres Sumenep dan ASN dilingkungan Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep dalam sambutannya mengatakan untuk pengawalan jamaah hadir pada acara puncak Harlah 1 Abad NU Polres Sumenep akan menerjunkan personil 60 orang dan 31 orang Dalmas Polres Sumenep.
“Kita Polres Sumenep menerjunkan 60 orang personil dan 31 orang dari Dalmas Polres Sumenep,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H
Kapolres yang dikenal presisi dan responsif ini menyebut peserta jamaah hadir dari Kabupaten Sumenep diperkirakan 4.500 orang dengan jumlah 284 unit terdiri Bus 13 unit, 181 minibus dan kendaraan pribadi 90 unit.
Berikut Teknis dan Jadwal keberangkatan Jamaah Hadir Harlah Satu Abad NU dari Kabupaten Sumenep ;
1. Rencana keberangkatan Hari Senin tanggal 06 Pebruari 2023 pukul 15.00 wib dengan titik kumpul :
a). Titik Kumpul 1 parkir masjid Jamik dan alun-alun taman bunga
b). Titik kumpul 2 lapangan Kecamatan Pragaan
c). Titik kumpul 3 lapangan parkir PC NU Ranting Pasongsongan
2. Tiap titik kumpul didampingi ambulance dari Dinkes sebanyak 3 unit dengan paramedis dan teknis keberangkatan melekat pada rombongan terakhir sebelum Patwal TUP
3. Tehnis Pemberangkatan :
a). Rombongan Kendaraan Pribadi maksimal maksimal 5 unit
b). Route mengikuti dari Patwal
c). Kendaraan diberikan tanda sticker oleh panitia
d). Kendaraan wajib menggunakan driver
e). Kendaraan wajib mentaati route yang telah ditentukan
4. Tata tertib selama dalam perjalanan :
a). Rombongan tidak diijinkan menyalip satu dengan yang lain
b). Kecepatan maksimal 50-60 KM/Jam dan tetap memprioritaskan kendaraan yang bersifat darurat
c). Padal dan kepala pengawalan wajib membuat grup WA dengan anggota : Padal Kawal, anggota kawal, ketua rombongan tiap kendaraan peserta Pam Tup, Ketua Banser yang ada dirombongan
d). Apabila rombongan terputus karena halangan maka ketua rombongan segera melaporkan kepada Padal melalui WA maupun japri (REDJAVA/****)












