JAVANETWORK.CO.ID.SURABAYA – Kunjungan kerja Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beserta rombongan diantaranya Dirregident Korlantas Brigjen Pol Yusri, Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantoro dalam rangka silaturahmi dan pembinaan Samsat Nasional di Provinsi Jawa Timur Kamis (11/08/2022).
Didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo beserta PJU Polda Jatim melakukan kunjungan ke Gedung Negara Grahadi Surabaya didalam rangka silaturahmi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Setelah selesai kunker ke Gubernur Jatim, Kakorlantas Mabes Polri melanjutkan dengan kegiatan acara sosialisasi tentang penghapusan registrasi ranmor oleh Kakorlantas Mabes Polri kepada Kasat Lantas Polres pada jajaran Polda Jatim.
Pada kesempatan ini, Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan tujuan dan fungsi dari Regident kendaraan bermotor itu adalah memberikan perlindungan atau legitimasi hukum, alat atau sarana kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan keamanan.
” Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat langsung dihapus daftar Regident, apabila adanya permohonan dari pemilik kendaraan bermotor dengan pertimbangan pejabat Regident ranmor, kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar Regident tidak dapat diregistrasi kembali,” tutur Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kamis (11/08/2022).
” Sedangkan penghapusan registrasi kendaraan bermotor upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjangan STNK, pembayaran PKB serta SWDKLLJ,” ungkapnya.
Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menambahkan,” Dari data yang dimiliki oleh Jasa Raharja sesuai database yang menunjukkan bahwasanya sampai bulan Desember tahun 2021 sebanyak 103.803.878 kendaraan bermotor yang telah melunasi pembayaran pajak dan SWDKLLJ sejumlah 40.485.949 kendaraan bermotor.
Diakhir kegiatan Kakorlantas berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut agar dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pengesahan atau perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembangunan,” pungkas Kakorlantas Mabes Polri (REDJAVA****)












