Kajari Sumenep Trimo SH MH : Pelaku Korupsi Bank di Sumenep Ditetapkan Tersangka dan Dilakukan Penahanan

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Trimo SH MH Saat Konferensi Pers Dikantor Kejari Sumenep

Kajari Sumenep Trimo SH MH Saat Konferensi Pers Dikantor Kejari Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tersangka inisial Al (31) atas dugaan korupsi di salah bank plat merah di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Hal tersebut disampaikan Kajari Sumenep, Trimo SH MH dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (21/07/2022).

” Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai 20 Juli 2022 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep,” ujar Kajari Sumenep Trimo SH MH.

Baca Juga :  Dalam Rangka Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara Polda Jatim Bakti Sosial Kesehatan

Menurut Kajari asal Ponorogo tersebut mengatakan, kasus yang menjerat mantan karyawan tetap inisial Al disebuah bank plat merah di Kabupaten Sumenep tersebut dimana inisial Al dengan sengaja mencatut nama warga yang mempunyai usaha UMKM dengan tujuan diajukan untuk mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga Kredit Usaha Pedesan (Kupedes) kurun waktu tahun 2016-2018.

Modus yang dilakukan tersangka inisial Al, adalah seolah-olah masyarakat yang meminjam uang melalui program KUR dan program Kupedes. padahal setelah uangnya sudah dapat dicairkan oleh tersangka inisial Al diambil untuk keperluan pribadi.

‘ Tersangka inisial Al melakukan aksinya dengan pura-pura masyarakat yang meminjam uang pada program KUR dan Kupedes, padahal setelah uangnya dicairkan diambil tersangka untuk keperluannya pribadinya,” pungkas Kajari Asal Ponorogo.

Baca Juga :  Aksi 10 Menit! Damkar Sumenep Selamatkan Jari Warga Batuan dari Cincin yang Terjebak

Tersangka inisial Al akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Turut hadir dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Sumenep, Kajari Sumenep, Trimo SH MH, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernandi SH MH, Kasi Pidsus Kejari Sumenep dan Jaksa. (REDJAVA)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU