Kajari Sumenep Trimo SH MH : Pelaku Korupsi Bank di Sumenep Ditetapkan Tersangka dan Dilakukan Penahanan

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Trimo SH MH Saat Konferensi Pers Dikantor Kejari Sumenep

Kajari Sumenep Trimo SH MH Saat Konferensi Pers Dikantor Kejari Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tersangka inisial Al (31) atas dugaan korupsi di salah bank plat merah di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Hal tersebut disampaikan Kajari Sumenep, Trimo SH MH dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (21/07/2022).

” Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai 20 Juli 2022 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep,” ujar Kajari Sumenep Trimo SH MH.

Baca Juga :  PB PASI Sumenep Turunkan 19 Atlet Pemula di Blitar Open Cup 2025

Menurut Kajari asal Ponorogo tersebut mengatakan, kasus yang menjerat mantan karyawan tetap inisial Al disebuah bank plat merah di Kabupaten Sumenep tersebut dimana inisial Al dengan sengaja mencatut nama warga yang mempunyai usaha UMKM dengan tujuan diajukan untuk mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga Kredit Usaha Pedesan (Kupedes) kurun waktu tahun 2016-2018.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si Janjikan Juara 1 Lomba Menulis 'Surat untuk Kapolri' Jadi Polisi

Modus yang dilakukan tersangka inisial Al, adalah seolah-olah masyarakat yang meminjam uang melalui program KUR dan program Kupedes. padahal setelah uangnya sudah dapat dicairkan oleh tersangka inisial Al diambil untuk keperluan pribadi.

‘ Tersangka inisial Al melakukan aksinya dengan pura-pura masyarakat yang meminjam uang pada program KUR dan Kupedes, padahal setelah uangnya dicairkan diambil tersangka untuk keperluannya pribadinya,” pungkas Kajari Asal Ponorogo.

Baca Juga :  KPU Sumenep Gelar Tes Tertulis Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024

Tersangka inisial Al akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Turut hadir dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Sumenep, Kajari Sumenep, Trimo SH MH, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernandi SH MH, Kasi Pidsus Kejari Sumenep dan Jaksa. (REDJAVA)

Berita Terkait

DPC PKB Sumenep Bentuk Kepengurusan Baru, Kader Muda Dominan dan Perempuan Capai 40 Persen
Danrem Bhaskara Jaya Buka Festival Keris Sumenep, Dorong Aengtongtong Jadi Destinasi Wisata Budaya Kelas Nasional
Musda X LDII Sumenep Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab untuk Pembangunan Daerah
Haflatul Imtihan Annuqayah 2026 Perkuat Sanad Keilmuan Melalui Bedah Buku The Qur’anything
Kurve di Mako Polres Sumenep, Bangun Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan
Pilkades Sumenep 2027: Achmad Farid Azzyadi Jadi Figur yang Mulai Diperhitungkan di Payudan Dundang
Hadapi Musim Kemarau 2026, Bupati Achmad Fauzi Resmi Berlakukan Siaga Darurat Kekeringan
Bakesbangpol Sumenep Apresiasi Aksi Sosial PPI dan BAZNAS di Desa Ellak Daya

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:00 WIB

DPC PKB Sumenep Bentuk Kepengurusan Baru, Kader Muda Dominan dan Perempuan Capai 40 Persen

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:55 WIB

Danrem Bhaskara Jaya Buka Festival Keris Sumenep, Dorong Aengtongtong Jadi Destinasi Wisata Budaya Kelas Nasional

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:36 WIB

Musda X LDII Sumenep Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:30 WIB

Haflatul Imtihan Annuqayah 2026 Perkuat Sanad Keilmuan Melalui Bedah Buku The Qur’anything

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:59 WIB

Kurve di Mako Polres Sumenep, Bangun Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terbaru