JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang anggota Polisi terkait kasus narkoba, yakni seorang Komisaris Besar (kombes) dengan inisial YBK.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun kembali mengingatkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perintah yang dimaksud adalah setiap anggota yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas,” ujar Dedi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (07/01/2023).
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, perwira tersebut berinisial Kombes YBK itu ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara.
Kombes YBK ditangkap pada Jumat (06/01/2023) sore pukul 15.36 WIB.
Kombes Mukti Juharsa mengatakan, dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga dikonsumsi oleh Kombes YBK.
Saat ini, YBK bersama perempuan sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana narkoba yang menjeratnya.
“Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya 3×24 jam,” jelas Ditnarkoba Polda Metro Jaya. (REDJAVA/FRN****)









