Kadiv Humas Mabes Polri : Ini Tugas dan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- Redaksi

Jumat, 7 Oktober 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi telah menetapkan enam tersangka di tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang. Enam tersangka itu terdiri dari tiga tersangka warga sipil dan tiga lainnya dari anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jum’at (07/10/2022).

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Sidik Achmadi.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” ungkapnya.

Adapun peran tiap tersangka menurut Kapolri yaitu Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Baca Juga :  Presiden Jokowi, Kepala Negara Pertama Yang Ucapkan Selamat ke PM Anwar Ibrahim

Sedangkan Abdul Hari, selaku Panitia Pelaksana Arema dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu Suko Sutrisno sebagai security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Sedangkan peran tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah, Kepala Bagian Operasi Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto. Dia dianggap mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola. Namun, dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Jatim Bersama Jajaran Pantau Jalur Mudik Via Udara Masih Relatif Lancar

Sementara Komandan Kompie III Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan yang diduga memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pascapertandingan Arema FC melawan Persebaya.

Dan terakhir Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi yang juga memerintahkan anggotanya untuk melepaskan tembakan gas air mata.

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam 6 Oktober 2022. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU