JPU Nur Fajriyah Tegaskan Wajib Pajak Lalai Akan Digeser ke Kejari Sumenep

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Nur Fajriyah di kegiatan Capacity Building Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2025 di Ruang Rapat Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (21/8/2025).

JPU Nur Fajriyah di kegiatan Capacity Building Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2025 di Ruang Rapat Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (21/8/2025).

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Nur Fajriyah, S.H., yang hadir mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Kepastian itu ia sampaikan saat kegiatan Capacity Building Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2025 di Ruang Rapat Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Dalam paparannya, Nur Fajriyah menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah mengatur secara tegas kewajiban pembayaran pajak, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor makanan dan minuman. Menurutnya, pajak tidak hanya kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang bersifat memaksa.

“Pajak ini wajib dan sifatnya memaksa. Artinya, setiap wajib pajak harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ada wajib pajak yang lalai menunaikan kewajibannya, pemerintah daerah memiliki langkah penindakan yang terukur. Mulai dari teguran administratif, evaluasi perizinan, hingga pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses lebih lanjut.

“Jika ada wajib pajak, khususnya PBJT makanan dan minuman, yang tidak membayar pajak, maka izinnya bisa ditinjau kembali. Setelah teguran diberikan dan tidak ada itikad baik, perkaranya akan kami tangani di Kejari Sumenep,” jelasnya.

Sebagai pengacara negara, pihaknya menegaskan tidak akan membiarkan kerugian negara akibat kelalaian maupun kesengajaan wajib pajak. Kejaksaan, kata dia, memiliki kewenangan untuk menempuh langkah hukum demi memastikan penerimaan daerah tetap optimal.

“Kami sebagai pengacara negara tentu akan mengambil langkah tegas. Negara memberikan amanah kepada kami untuk memastikan setiap kewajiban pajak dipenuhi, sehingga potensi penerimaan daerah tidak hilang begitu saja,” tegasnya.

Lebih jauh, Nur Fajriyah mengingatkan bahwa kepatuhan membayar pajak akan memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat. Pajak yang terkumpul, ujarnya, akan kembali dalam bentuk layanan publik dan pembangunan daerah.

“Semakin tinggi kesadaran membayar pajak, semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat. Jadi, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga wujud kontribusi nyata bagi kemajuan Sumenep,” ungkap sosok JPU asal Sampang itu.

Menutup paparannya, ia menegaskan Kejaksaan Negeri Sumenep siap mengawal penegakan aturan perpajakan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap wajib pajak disiplin dan taat aturan. Namun, bila ada yang lalai, kami tidak akan ragu bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jaksa Nur, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Jumat Curhat Polda Jatim Mendapat Respon Positif Jamaah Masjid Raya Islamic Center

Berita Terkait

Simpan Sabu dalam Songkok, Warga Dasuk Sumenep Diciduk Polisi
BBM Non-Subsidi Naik, Akademisi UTM Ingatkan Ancaman Inflasi hingga Stagflasi di Madura
Hijrah Menuju Kemajuan, Bupati Fauzi Ajak Generasi Muda Sumenep Perkuat Karakter dan Kompetensi
Mahasiswa Uniba Madura Rilis Film Horor Budaya “Bisikan Luhur”, Angkat Adab dan Kearifan Lokal di Tengah Modernisasi
Semai Literasi ke Pelosok Desa, Perpusling Dispusip Sumenep Sambangi MDT Al Hasni Awwaliyah
Peringati 1 Muharram 1448 H, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Serukan Semangat Perubahan
Anwar Syahroni Yusuf: Kebersihan Berawal dari Diri Sendiri dan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
PGRI Sumenep dan Kadisdik Sepakat Jaga Kondusivitas Pendidikan di Tengah Dualisme Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:09 WIB

Simpan Sabu dalam Songkok, Warga Dasuk Sumenep Diciduk Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:21 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, Akademisi UTM Ingatkan Ancaman Inflasi hingga Stagflasi di Madura

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Hijrah Menuju Kemajuan, Bupati Fauzi Ajak Generasi Muda Sumenep Perkuat Karakter dan Kompetensi

Senin, 15 Juni 2026 - 22:31 WIB

Mahasiswa Uniba Madura Rilis Film Horor Budaya “Bisikan Luhur”, Angkat Adab dan Kearifan Lokal di Tengah Modernisasi

Senin, 15 Juni 2026 - 22:05 WIB

Semai Literasi ke Pelosok Desa, Perpusling Dispusip Sumenep Sambangi MDT Al Hasni Awwaliyah

Berita Terbaru

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Narkoba

Gaya Hidup

Simpan Sabu dalam Songkok, Warga Dasuk Sumenep Diciduk Polisi

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:09 WIB