JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menentukan titik lokasi dimana Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye (APK) baik itu berupa bendera Parpol, banner, umbul-umbul ataupun baliho.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, S.Hi menyampaikan bahwa pemasangan APK itu ada ketentuan, dimana nanti ada titik-titik lokasi yang bisa dipasang APK baik itu ditingkat wilayah kabupaten, kecamatan maupun desa.
“Tidak semua tempat bisa dipasangi alat peraga kampanye (APK), itu ada tempat dan ketentuannya, baik ditingkat wilayah kabupaten, kecamatan dan desa,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Rofiqi, S.Hi, Kamis (26/10/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Rafiqi menjelaskan sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu, masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Pebruari 2024. Selama masa kampanye, Parpol dapat melakukan kampanye terbuka atau tertutup serta kampanye di media sosial dan pasang APK.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemkab Sumenep dalam rangka memfasilitasi penentuan titik lokasi pemasangan APK ditingkat Kabupaten, Kecamatan ataupun desa. Dan KPU juga memerintahkan PPK dan PPS berkoordinasi dengan kecamatan dan desa guna menentukan titik lokasi pemasangan APK,” ujarnya.
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan ketika sudah selesai penentuan titik lokasi pemasangan APK nantinya akan dibuatkan SK khusus sebagai pedoman bagi Parpol atau peserta pemilu dalam memasang APK.
“Selain titik lokasi yang akan ditentukan, disesuaikan dengan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu terdapat tempat terlarang untuk dipasangi APK, yakni tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikannya, kantor pemerintahan fasilitas lain yang sekiranya dapat mengganggu ketertiban umum,” terangnya.
Adapun hari H pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Capres-cawapres, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di jadwalkan 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak akan digelar 27 November 2024.
“Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan internalisasi peraturan KPU tentang masa kampanye bersama seluruh jajaran Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk dipahami secara bersama,” pungkasya. (REDJAVA****)









