JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini kian menjadi sorotan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Heri Jerman, bersama timnya secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (28/4/2025).
Didampingi Brigjen Polisi Leonardos Simarmata dan sejumlah anggota tim, Heri Jerman tiba di Kantor Kejari Sumenep sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa sejumlah dokumen bukti dugaan penyimpangan.
Kehadirannya disambut langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep.
“Kami lapor dulu ya, setelah itu baru saya jelaskan,” ujar Heri singkat kepada awak media di lobi Kejari sebelum memasuki ruang pertemuan.
Dalam jumpa pers usai menyerahkan laporan, Heri Jerman mengungkapkan bahwa penyelidikan internal Kementerian PKP menemukan berbagai kejanggalan pada pelaksanaan BSPS di Sumenep.
Ia menegaskan, temuan tersebut berujung pada indikasi kuat terjadinya praktik korupsi.
“Pada hari ini kami menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi Program BSPS Tahun Anggaran 2024,” kata Heri.
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna merenovasi rumah secara swadaya.
Setiap keluarga penerima seharusnya mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta, yang terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah kerja.
Secara nasional, anggaran BSPS tahun 2024 mencapai Rp445,81 miliar dengan target 22.258 unit rumah.
Di Kabupaten Sumenep sendiri, alokasi bantuan mencapai Rp109,80 miliar untuk 5.490 unit jumlah terbesar di antara daerah lain di Indonesia.
“Itulah sebabnya kami merasa perlu turun langsung ke Sumenep. Faktanya, banyak mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak dilakukan,” papar Heri.
Temuan itu, lanjutnya, tersebar di 14 dari 24 kecamatan di Sumenep.
Beberapa penyimpangan yang terungkap di antaranya: satu kartu keluarga (KK) menerima lebih dari satu bantuan, hingga adanya slip kosong yang dipaksa ditandatangani penerima sebelum pencairan dana.
“Kami menemukan di Pulau Kangean, slip penarikan kosong disodorkan kepada penerima untuk ditandatangani. Mereka bahkan tidak tahu jumlah uang yang masuk ke rekening mereka,” ungkap mantan Kajari Belitung itu.
Ironisnya, dalam banyak kasus, bantuan bahan bangunan yang diterima penerima tidak setara dengan nilai bantuan Rp20 juta yang seharusnya.
Sementara itu, upah tukang sebesar Rp2,5 juta yang menjadi hak penerima, kerap tidak dibayarkan.
“Kejadian ini mencederai tujuan mulia dari program BSPS. Kami berkomitmen untuk menekan praktik korupsi di sektor perumahan dan permukiman,” tegas Heri Jerman.
Diketahui, Irjen PKP telah melakukan investigasi lapangan di Sumenep sejak 18 April 2025, termasuk melakukan inspeksi hingga ke wilayah Pulau Kangean.
Kejaksaan Negeri Sumenep saat ini tengah memproses laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (REDJAVA****)











