JAVANETWORK.CO.ID.OPINI – Haul Sultan Abdurrahman yang diselenggarakan di kompleks makam raja-raja Sumenep bukan sekadar seremoni tahunan.
Momentum ini menjadi penegasan bahwa Sumenep memiliki jejak peradaban panjang yang masih hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat.
Tradisi, doa, dan penghormatan kepada leluhur membuktikan bahwa sejarah lokal tetap terjaga dalam ruang budaya.
Namun pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah memori kolektif tersebut telah ditopang oleh bukti tertulis yang autentik?
Keberadaan manuskrip lama, dokumen kontrak bertahun 1800-an, cap stempel merah, serta tanda tangan pejabat kolonial dan bangsawan lokal menunjukkan bahwa struktur pemerintahan dan relasi politik Keraton Sumenep pernah terdokumentasi secara administratif.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti bahwa Sumenep bukan wilayah periferal, melainkan bagian dari dinamika politik dan ekonomi yang lebih luas pada masanya.
Sayangnya, hingga kini belum terdapat inventaris arsip tertulis Keraton Sumenep yang terdokumentasi dan terverifikasi secara sistematis.
Banyak bukti sejarah masih tersebar, tersimpan secara pribadi, atau belum mendapatkan perlindungan preservasi yang memadai.
Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara simbol sejarah yang tampak secara fisik dengan autentikasi tertulis yang seharusnya menjadi fondasi legitimasi historis.
Dalam perspektif akademik dan hukum, autentikasi sejarah memerlukan arsip yang memiliki unsur keaslian (authenticity), integritas (integrity), dan asal-usul yang jelas (provenance).
Tanpa itu, sejarah akan rentan diperdebatkan, baik dalam ruang akademik, kebijakan publik, maupun dalam konteks klaim budaya dan aset.
Dengan adanya bukti-bukti autentik seperti manuskrip dan dokumen lama tersebut, seharusnya para penerus atau keturunan Keraton Sumenep lebih mengintensifkan upaya pencarian, pendataan, dan penyelamatan arsip sejarah.
Penelusuran arsip perlu dilakukan secara sistematis, termasuk kemungkinan keberadaan arsip di lembaga nasional maupun luar negeri.
Upaya penyelamatan arsip bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan investasi identitas dan legitimasi sejarah daerah.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa Sumenep memiliki kontribusi nyata dalam peradaban bangsa. Namun pengakuan tersebut harus ditopang oleh bukti tertulis yang terinventarisasi dan terdokumentasi secara ilmiah.
Jika arsip-arsip tersebut tidak segera diselamatkan, risiko kerusakan fisik, kehilangan, bahkan peralihan kepemilikan akan semakin besar.
Setiap lembar dokumen lama adalah saksi perjalanan peradaban. Setiap cap stempel dan tanda tangan adalah legitimasi sejarah yang tidak tergantikan.
Momentum haul Sultan Abdurrahman seharusnya menjadi titik tolak kebangkitan arsip sejarah Keraton Sumenep.
Merawat bangunan tanpa merawat dokumen adalah menjaga simbol tanpa menjaga substansi. Sebaliknya, penyelamatan arsip adalah upaya menjaga martabat sejarah.
Rekomendasi strategis yang dapat dipertimbangkan:
1. Pembentukan Tim Penyelamatan dan Inventarisasi Arsip Keraton Sumenep secara resmi.
2. Kerja sama antara pemerintah daerah, pengelola keraton, dan lembaga kearsipan nasional.
3. Digitalisasi arsip sejarah dengan tetap menjaga keaslian dokumen fisik.
4. Pendirian pusat dokumentasi sejarah Keraton Sumenep berbasis riset akademik.
5. Pengalokasian anggaran daerah untuk preservasi dan konservasi arsip sejarah.
Pada akhirnya, sejarah yang terdokumentasi adalah sejarah yang diakui.
Dan sejarah yang diakui adalah fondasi martabat daerah dalam percaturan nasional. Menyelamatkan arsip berarti menyelamatkan memori kolektif bangsa. (REDJAVA/$$$)
Penulis : Oleh: Kamsil Lailatul Qodri, SE, Minggu (15/02/2026)












